Langsung ke konten utama

Polres Magetan Berbagi Bunga dan Es Krim di Operasi Keselamatan Semeru 2026

 MAGETAN - Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus mengkampanyekan keamanan,keselematan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Hal itu guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. 

Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Magetan Polda Jatim menyampaikan imbauan Kamseltibcarlantas secara langsung kepada para pengguna jalan. 

Selain membagikan brosur berisi ajakan dan edukasi tertib berlalu lintas, petugas juga memberikan reward berupa bunga, coklat, hingga es krim kepada pengendara yang telah mematuhi aturan lalu lintas sebagai bentuk apresiasi.

Kasat Lantas Polres Magetan AKP Ade Andini  mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif yang humanis, agar pesan keselamatan berlalu lintas dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

“Operasi Keselamatan Semeru 2026 kami laksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif  melalui kampanye keselamatan berlalu lintas," kata AKP Ade Andini, Selasa (10/2/26).

Kampanye itu lanjut AKP Ade Andini dilakukan baik dengan turun langsung ke masyarakat maupun melalui media cetak, elektronik, dan media sosial, guna membangun budaya tertib berlalu lintas.

Ia menambahkan bahwa selain edukasi, upaya preventif juga terus ditingkatkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.

“Harapan kami, melalui pendekatan yang humanis ini, masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan karena takut ditilang, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 tersebut semakin menarik perhatian masyarakat dengan kehadiran ikon Satlantas Polres Magetan, yakni boneka **Si Polin** dan **Zebra**, yang turut membagikan brosur sosialisasi kepada para pengendara. 

Kehadiran maskot tersebut disambut antusias dan menciptakan suasana yang ramah serta edukatif di tengah aktivitas lalu lintas. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...