Langsung ke konten utama

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

 JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka sekaligus memberikan arahan di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri. Dalam kesempatan itu, Sigit menegaskan bahwa, Korps Bhayangkara berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawal seluruh program Pemerintah Indonesia.

Sigit mengungkapkan, kegiatan ini bakal menindaklanjuti seluruh arahan atau direktif dari Presiden Prabowo Subianto saat rapim TNI-Polri di Istana Kepresidenan pada, Senin, 9 Februari 2026. 

"Kami menjabarkan direktif dari Bapak Presiden, khususnya terkait dengan rencana kerja pemerintah di tahun 2026. Polri memiliki komitmen untuk mendukung dan mengawal penuh program pemerintah," kata Sigit saat acara rapim Polri di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026). 

Sigit menjelaskan, beberapa hal penting yang dibahas di antaranya terkait dengan swasembada pangan, energi serta hilirisasi. "Dan program-program lain yang tercatat di dalam program-program prioritas yang ada di rencana kerja Pemerintah," ujar Sigit. 

Menurut Sigit, dengan adanya kegiatan ini, Polri ke depannya bakal terus mendukung pelaksanaan program pemerintah demi mewujudkan perekonomian Indonesia. 

Pertumbuhan ekonomi, kata Sigit juga sangat berpengaruh dengan terjaganya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebab itu, menurut Sigit, diperlukan sinergisitas dan kolaborasi seluruh pihak untuk menjamin hal tersebut. 

"Disatu sisi juga pertumbuhan ekonomi bisa berjalan dengan baik apabila stabilitas Kamtibmas semuanya tetap terjaga. Kolaborasi ini menjadi sangat penting untuk Indonesia bisa menjadi negara yang berdaulat dan sejahtera," ucap Sigit. 

Lebih dalam, Sigit memastikan, Polri bakal terus melanjutkan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). 

Kemudian program ketahanan pangan, Sigit menyebut, Polri akan terus menyelesaikan penanaman jagung, yang diharapkan pada akhir tahun 2026 ini semua lahan bisa tertanam. 

"Karena Bapak Presiden memiliki target khusus dan mudah-mudahan semua target tersebut bisa kita selesaikan," tutur Sigit. 

Di sisi lain, Sigit menyatakan, rapim Polri juga bakal membahas terkait hilirisasi soal merubah sampah menjadi energi serta program lainnya. Selain itu, Sigit juga menekankan peran Polri dalam mencegah kebocoran anggaran dan mengoptimalkan pemasukan negara. 

"Sehingga kemudian, rencana kerja pemerintah ini betul-betul bisa terwujud. Bagaimana Polri melaksanakan komitmen untuk mendukung penuh program tersebut sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terus terjaga dan kemudian terus bertumbuh," papar Sigit. 

Kemudian, rapim Polri juga membahas terkait bagaimana menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Menurut Sigit, Korps Bhayangkara bakal membahas seluruh hal yang memiliki dampak multiplier effect di tengah situasi global yang terjadi. 

"Saya kira itu hal-hal yang kami diskusikan hari ini, selama beberapa hari ini ke depan, sehingga kemudian menjadi satu kebijakan, satu langkah yang akan ditindaklanjuti oleh para Kasatker dan para Kasatwil di seluruh jajaran," tutup Sigit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...