Langsung ke konten utama

Bersihkan Rumah Allah Pascabanjir, Polri dan Warga Bener Meriah Gotong Royong Siapkan Meunasah Sambut Ramadan

 Bener Meriah — Pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bener Meriah, kepedulian Polri terhadap pemulihan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat terus diwujudkan melalui aksi nyata di lapangan.

Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Polri bersama masyarakat bergotong royong membersihkan rumah ibadah agar kembali layak digunakan untuk beribadah.

Polres Bener Meriah bersama personel Brimob Polda Aceh yang tergabung dalam BKO, berkolaborasi dengan masyarakat melaksanakan bakti sosial pascabanjir di Meunasah Al Taqwa, Kampung Lampahan Timur, Kabupaten Bener Meriah. Jumat, (30/1/2026). 

Kegiatan tersebut difokuskan pada pembersihan lumpur, sampah, serta normalisasi area meunasah yang terdampak banjir sekaligus memastikan sarana ibadah dapat kembali digunakan dengan aman dan nyaman, khususnya untuk menyambut Bulan suci Ramadhan.

Kabag SDM Polres Bener Meriah, AKP Yulizan, mengatakan bahwa bakti sosial tersebut untuk mempercepat pemulihan kehidupan warga.

“Hari ini Polres Bener Meriah bersama personel Brimob Polda Aceh dan masyarakat melaksanakan kerja bakti membersihkan Meunasah Al Taqwa, Harapannya meunasah ini dapat kembali digunakan untuk beribadah, terutama menyambut ibadah tarawih di bulan suci Ramadan nanti,” ujar AKP Yulizan.

Sementara itu, Ketua Panitia Pembangunan Meunasah Al Taqwa Lampahan Timur, Tengku Rizal Pahlevi, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian dan bantuan yang diberikan Polri. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Aceh, Bapak Kapolres Bener Meriah, serta Satuan Brimob Polda Aceh yang telah membantu membersihkan dan menormalisasikan kembali meunasah kami. Insyaallah, menjelang Ramadan, meunasah ini sudah bisa digunakan kembali oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ungkapan syukur juga disampaikan oleh warga setempat yang merasakan langsung manfaat dari kegiatan tersebut. Salah seorang warga dan jamaah Meunasah Al Taqwa, Abdul Rahman (47), mengaku terharu atas kepedulian Polri.

“Alhamdulillah, kami sangat terbantu. Meunasah ini sempat penuh lumpur akibat banjir. Dengan bantuan Bapak-bapak Polisi, sekarang sudah bersih dan bisa kami persiapkan untuk ibadah Ramadan. Semoga menjadi amal ibadah bagi semuanya,” tuturnya.

Melalui kegiatan bakti sosial Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan mengabdi kepada masyarakat, menjaga sinergi, serta membantu memulihkan kehidupan sosial dan keagamaan warga, khususnya dalam menyambut bulan suci Ramadan yang penuh berkah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...