Langsung ke konten utama

Buka Puasa Bareng OKP, Ormas hingga Mahasiswa, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Dukung Program Pemerintah

 Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan Ormas, OKP, mahasiswa hingga masyarakat sipil. Dalam kesempatan ini, Sigit menyerukan untuk menjaga nilai persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. 




Menurut Sigit, menjaga nilai persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan kunci utama dalam mendukung dan menyukseskan seluruh program Pemerintah Indonesia. 

"Tentunya kegiatan ini bagian dari upaya kita untuk terus merajut persatuan dan kesatuan untuk bisa mendukung apa yang menjadi program pemerintah dalam rangka mewujudkan program-program Asta Cita," kata Sigit di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). 

Sigit juga menyinggung soal dinamika situasi global yang sedang tidak baik-baik saja dan berpotensi berimplikasi ke dalam negeri. "Artinya kita tentunya harus terus bersiap-siap menghadapi implikasi dari dampak global dan tentunya kita butuh persatuan dan kesatuan," ujar Sigit. 

Di sisi lain, Sigit memastikan bahwa, institusi Polri tetap memberikan ruang kepada mahasiswa dan pemuda untuk tetap menyalurkan aspirasinya. Mengingat, hal tersebut adalah bagian dari demokrasi. 

"Namun di satu sisi ada satu titik di mana kita bersama-sama harus bersatu, bahu-membahu untuk menjaga agar negara ini tetap bisa bertumbuh dengan baik karena stabilitas kamtibmas itu menjadi salah satu modal utama sebagai prasyarat untuk kita bisa melaksanakan pembangunan," ucap Sigit. 

Menurut Sigit, Polri bakal tetap memberikan pelayanan terbaik kepada generasi penerus bangsa untuk menyampaikan suaranya. Bahkan, Ia juga menegaskan Korps Bhayangkara selalu terbuka terhadap kritik. 

"Polri siap juga untuk selalu dievaluasi dan dikritik untuk supaya bisa mengantarkan Polri ini sesuai dengan mandat dan amanat reformasi menjadi civilian police yang bisa dekat dan dicintai masyarakat," tutur Sigit. 

Dengan terjaganya iklim demokrasi dan situasi kamtibmas yang sehat serta kondusif, Sigit menyebut, hal tersebut bisa mewujudkan visi bersama Indonesia Emas 2045. 

"Oleh karena itu, saya titip agar institusi ini terus dijaga dan dirawat sehingga kita bersama-sama bisa menjaga, bisa mengarah, dan mewujudkan apa yang menjadi cita-cita besar bangsa kita mencapai tujuan nasional menuju Indonesia Emas 2045," tutup Sigit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...