Langsung ke konten utama

Cetak Pelatih Berkualitas, PBVSI Malang Gelar Pelatihan Pelatih Bola Voli 2026

 MALANG – Pengurus Kabupaten Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Malang menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Bola Voli Tingkat Daerah Jawa Timur Tahun 2026.

Pelantihan tersebut digelar mulai 31 Januari hingga 4 Februari 2026 di Universitas Kepanjen Malang.

Kegiatan ini dihadiri Ketua Harian  PBVSI Pengprov Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kapolres Malang AKBP M. Taat Resdianto selaku Ketua Umum PBVSI Kabupaten Malang, jajaran pengurus PBVSI Jawa Timur dan PBVSI Kabupaten Malang.

Hadir pula Kadispora Kabupaten Malang, Ketua Yayasan di Universitas Kepanjen Malang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, para narasumber, serta seluruh peserta pelatihan.

Dalam sambutannya, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PBVSI Kabupaten Malang atas terselenggaranya pelatihan pelatih bola voli tingkat daerah tersebut. 

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia kepelatihan bola voli di Jawa Timur

Kombes Pol Abast mengatakan, Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu daerah yang sukses dalam pembinaan atlet, khususnya cabang olahraga bola voli. 

Hal itu kata Ketua Harian PBVSI Pengprov Jatim dibuktikan dengan berbagai prestasi yang terus diraih, baik pada kejuaraan kelompok umur maupun tingkat dewasa.

"Jawa Timur berkontribusi besar pemasok atlet nasional,” kata Kombes Pol J. Abast, Sabtu (31/1/2026).

Kombes Pol Abast yang juga Kabid Humas Polda Jatim itu mengatakan peran strategis para pelatih dalam mencetak atlet berprestasi dimulai dari pembinaan usia dini hingga tingkat elite. 

Menurut Kombes Abast, keberhasilan atlet tidak terlepas dari kualitas pelatih yang memiliki kompetensi, dedikasi, serta kemampuan membangun karakter dan disiplin atlet.

“Para pelatih adalah arsitek masa depan atlet. Jadilah pelatih yang tidak hanya ahli taktik, tetapi juga mampu membentuk karakter, mental, dan disiplin atlet,” pungkasnya.  (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...