Langsung ke konten utama

Dankorbrimob Polri Mohon Doa Masyarakat Indonesia Untuk Perjuangan Kontingen Di Uae Swat Challenge 2026

DUBAI – Memasuki hari terakhir pelaksanaan UAE SWAT Challenge Dubai 2026, Kontingen Korps Brimob Polri tetap tampil penuh semangat dan percaya diri menghadapi ketatnya persaingan antarpasukan elite dunia. Senin (9/2/2026) menjadi momentum penting bagi 38 personel terbaik Brimob Polri yang telah berjuang maksimal sejak awal kompetisi.

Sejak keberangkatan dari Indonesia, seluruh personel telah menjalani rangkaian latihan intensif, persiapan fisik, taktis, maupun mental secara terukur dan profesional. Mereka datang ke Dubai bukan hanya sebagai peserta, tetapi sebagai duta Polri dan duta bangsa yang membawa harapan besar masyarakat Indonesia.

Dankorbrimob Polri Komjen Pol. Ramdani Hidayat secara khusus menyampaikan permohonan doa dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia bagi para personel yang sedang berjuang.

“Kami memohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar personel Brimob Polri yang saat ini berlaga di UAE SWAT Challenge diberikan kesehatan, keselamatan, serta kelancaran dalam setiap pertandingan. Anak-anak kita di Dubai sudah berlatih maksimal, berjuang dengan sepenuh hati, dan tampil membawa nama besar Indonesia,” ujar Dankorbrimob Polri.

Beliau menegaskan bahwa seluruh peserta telah dipersiapkan secara matang untuk menghadapi persaingan tingkat dunia.

“Mereka adalah personel pilihan yang telah melalui proses latihan panjang, disiplin tinggi, dan pembinaan profesional. Di arena kompetisi, fokus kami adalah memberikan performa terbaik, menjaga soliditas tim, serta bertanding secara sportif dan terhormat,” tegasnya.

Kontingen Indonesia yang dipimpin Kombes Pol. James Hutagaol terbagi dalam tiga tim utama:

BRIMOB A  

Ipda Romer, Bripda Gilang, Bripda Raffi, Bharada Bima, Bripda Abdurahman, Bripda Ronaldinho, Bharada Aldianus, dan Bripda Anan.

BRIMOB B  

Ipda Nederlan, Bripda Devon, Bripda Darwin, Bripda Agil, Bripda Wahyu, Bripda Chandra, Bharada Vergiawan, dan Bripda Dedi.

BRIMOB C  

Iptu Rahma, Ipda Nora Septiana, Briptu Aren Wondal, Bripda Eunike John, Bripda Stephanie, Bripda Widyawati, Bripda Miranda, dan Bripda Lidia.

Selama beberapa hari perlombaan, ketiga tim telah menunjukkan kemampuan terbaiknya dalam berbagai skenario taktis berintensitas tinggi. Setiap personel tampil dengan dedikasi penuh, mempraktikkan hasil latihan panjang yang telah mereka jalani di tanah air.

Keikutsertaan Brimob Polri dalam UAE SWAT Challenge 2026 menjadi bukti kesiapan dan profesionalisme Polri di tingkat global. Ajang ini bukan hanya tentang mengejar prestasi, tetapi juga tentang menunjukkan kualitas, ketangguhan, dan kehormatan pasukan Bhayangkara di mata dunia.

Dengan doa dan dukungan masyarakat Indonesia, Kontingen Brimob Polri optimistis mampu menuntaskan seluruh rangkaian pertandingan dengan hasil terbaik. Perjuangan mereka adalah kebanggaan bersama—sebuah bukti bahwa putra-putri terbaik Polri mampu berdiri sejajar dengan pasukan elite internasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...