Langsung ke konten utama

HPN 2026 Kapolres Sumenep Dorong Jurnalisme Edukatif dan Berintegritas

 SUMENEP - Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto,S.I.K menghadiri kegiatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumenep dalam rangka Resepsi Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke-80 PWI, serta Halaqah Pers dan Lingkungan yang digelar di Aula Pesantren UNIBA Madura, Senin (9/2/26).

Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri oleh insan pers, akademisi, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai instansi. 

Momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus refleksi atas peran penting pers dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di Kabupaten Sumenep.

Kehadiran Kapolres Sumenep merupakan bentuk dukungan dan apresiasi Polri terhadap insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pemberitaan yang objektif, berimbang, dan bertanggung jawab. 

Sinergi antara Polri dan media dinilai sangat penting dalam menciptakan suasana yang kondusif serta menangkal penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks.

Resepsi HPN 2026 dan peringatan HUT ke-80 PWI menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen insan pers dalam menjunjung tinggi profesionalisme, kode etik jurnalistik, serta independensi media. 

Sementara itu, melalui kegiatan Halaqah Pers dan Lingkungan, peserta diajak berdiskusi mengenai peran media dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap isu-isu lingkungan hidup dan pentingnya pelestarian alam demi keberlanjutan masa depan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sumenep menyampaikan apresiasi kepada PWI Kabupaten Sumenep atas kontribusinya dalam menyajikan informasi yang edukatif dan menyejukkan, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. 

"Atas nama pribadi dan Polres Sumenep, saya sangat apresiasi terhadap rekan - rekan media yang mana telah berkontribusi mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," ungkap AKBP Anang.

Ia berharap insan pers terus berperan aktif sebagai kontrol sosial yang konstruktif sekaligus mitra pemerintah dan Polri dalam mendukung pembangunan daerah.

Kegiatan resepsi itu ditutup dengan dialog dan silaturahmi, yang semakin mempererat hubungan antara insan pers, aparat keamanan, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat dalam semangat kebersamaan, sinergi, dan kepedulian terhadap lingkungan serta kemajuan Kabupaten Sumenep. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...