Langsung ke konten utama

Gerakan Indonesia Asri : Polres Probolinggo Bersama Warga Percantik Destinasi Wisata Pantai

PROBOLINGGO – Keindahan destinasi wisata tidak hanya ditentukan oleh panorama alamnya, tetapi juga oleh kebersihan dan kepedulian bersama. 
Sejalan dengan semangat tersebut, Polres Probolinggo Polda Jawa Timur bersinergi dengan masyarakat melaksanakan aksi kerja bakti di sejumlah kawasan wisata pantai sejak Jumat (6/2/2026).

Empat pantai unggulan di wilayah Kabupaten Probolinggo menjadi sasaran utama kerja bakti, yakni Pantai Pesona Dringu, Pantai Bentar, Pantai Duta, dan Pantai Bohay. 

Kawasan tersebut merupakan destinasi favorit yang memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata daerah.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri bersama masyarakat dalam menjaga dan merawat destinasi wisata agar tetap bersih, nyaman, serta memiliki daya tarik bagi wisatawan.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menegaskan bahwa kebersihan destinasi wisata merupakan tanggung jawab bersama dan harus dijaga secara berkelanjutan, bukan hanya pada momen tertentu.

Menurut AKBP Latif, pantai dan destinasi wisata ini adalah wajah Probolinggo. 

"Kalau bersih, orang akan datang. Kalau terawat, ekonomi masyarakat juga ikut bergerak, karena itu saya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak hanya membersihkan hari ini, tetapi menjaga kebersihan setiap hari,” tegas AKBP Latif, Minggu (8/2/26)

Kapolres Probolinggo juga mengarahkan jajaran Polres Probolinggo Polda Jatim agar terus aktif hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga berperan dalam kegiatan sosial dan lingkungan.

“Polri harus menjadi penggerak dan teladan. Kita hadir bukan hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk mengedukasi, mengajak, dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih, sehat, dan aman,” kata AKBP Latif.

Lebih lanjut, Kapolres Probolinggo menekankan bahwa kegiatan kerja bakti ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Polsek jajaran di wilayah masing-masing, dengan sasaran lingkungan umum dan lokasi yang memiliki nilai strategis, termasuk kawasan wisata.

“Kami ingin semangat gotong royong ini terus hidup. Jika kebersihan menjadi budaya, maka Indonesia Asri bukan sekadar slogan, tetapi benar-benar terwujud mulai dari desa hingga ke tingkat kabupaten,” ujar AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo juga memberi apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan tersebut.

Ia berharap sinergi antara Polri dan masyarakat dapat terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang nyaman serta mendukung kemajuan pariwisata daerah.

Masyarakat sekitar menyambut baik kegiatan kerja bakti tersebut dan berharap dapat dilakukan secara rutin.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Probolinggo. Pantai menjadi lebih bersih dan nyaman. Semoga kegiatan seperti ini terus berlanjut karena dampaknya sangat dirasakan masyarakat,” ungkap Pandi, salah satu warga.

Selain menjaga kebersihan lingkungan, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi, memperkuat kebersamaan, serta membangun kepercayaan antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Dengan adanya kerja bakti serentak ini, Polres Probolinggo Polda Jatim berharap kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan semakin meningkat dan destinasi wisata di Kabupaten Probolinggo dapat berkembang secara berkelanjutan sejalan dengan Gerakan Indonesia Asri. (Khan⁰⁰⁷)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...