Langsung ke konten utama

Gotong Royong Polres Trenggalek Bersihkan Area Pantai Mutiara Watulimo

TRENGGALEK -  Mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, aman dan nyaman, jajaran Polres Trenggalek Polda Jawa Timur bersama sejumlah personel TNI dan warga menggelar aksi resik-resik pantai, Rabu (4/2/26).

Tampak puluhan anggota Kepolisian dan TNI bersama masyarakat membersihkan sepanjang area Pantai Mutiara yang berlokasi di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki melalui Kapolsek Watulimo AKP Sunarto menerangkan bahwa kegiatan resik-resik pantai ini merupakan respon dan tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Kapolri agar pantai dan kawasan wisata menjadi lebih bersih dan indah.

Kegiatan ini melibatkan semua unsur di Kecamatan Watulimo, mulai dari Polsek, Koramil, Kecamatan, Posmat TNI AL, Pospol Airud, pengelola pelabuhan perikanan Prigi, perangkat desa Tasikmadu dan Pokdarwis dan masyarakat setempat. 

"Kurang lebih ada 60 orang yang kita libatkan untuk kegiatan resik - resik Pantai Mutiara Watulimo ini," kata AKP Sunarto.

Kapolsek Watulimo menambahkan kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan wisatawan agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan termasuk di area pantai.

"Polisi bersama unsur Forkopimda dan masyarakat diharapkan dapat terus bersinergi menjaga lingkungan pesisir sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Trenggalek," pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...