Langsung ke konten utama

Hari Kesepuluh Operasi Keselamatan Semeru Polres Lumajang Beri Hadiah Pengendara Tertib

 LUMAJANG – Memasuki hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang Polda Jatim menggelar kegiatan simpatik dengan bagi - bagi hadiah berupa bunga dan cokelat kepada pengendara sepeda motor yang tertib berlalu lintas.

Pemberian hadiah tersebut dilaksanakan di Kawasan Tertib Lalu Lintas Jalan S. Parman, Kabupaten Lumajang, Rabu (11/2/2026). 

Aksi simpatik ini dipimpin langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polres Lumajang Iptu Robert bersama KBO Satlantas Ipda Eko Budi Laksono.

Pembagian bunga dan cokelat diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat pengguna jalan yang telah mematuhi peraturan lalu lintas, seperti menggunakan helm standar, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu dan marka jalan.

Kanit Regident Satlantas Polres Lumajang, Iptu Robertus Evan Devanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dengan pendekatan humanis

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan apresiasi kepada pengendara yang sudah tertib dengan harapan budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat dan menjadi kebiasaan masyarakat,” ujar Iptu Robertus Evan Devanto.

Selain membagikan bunga dan cokelat, petugas juga memberikan imbauan secara langsung kepada pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. 

Sosialisasi dilakukan untuk menekan angka pelanggaran serta meminimalisir fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Lumajang.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Yulian Putra Prasviawan, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 mengedepankan langkah preemtif dan preventif guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif.

“Operasi Keselamatan ini tidak semata-mata penindakan, namun lebih mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kami ingin mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mewujudkan kamseltibcarlantas,” jelas AKP Yulian.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas menjadi kunci utama dalam menurunkan angka kecelakaan. 

Oleh karena itu, Satlantas Polres Lumajang akan terus melakukan kegiatan edukatif dan humanis selama operasi berlangsung.

"Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Lumajang," pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...