Langsung ke konten utama

Jelang Ramadhan Satgas Pangan Polda Jatim Sidak Sejumlah Pasar di Surabaya

SURABAYA - Satgas Pangan Polda Jawa Timur kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar, pada Kamis (5/2), salah satunya pasar Pucang Anom Surabaya. 

Sidak ini pertujuan untuk memastikan kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting) jelang Ramadhan.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol H.M Sihombing mengatakan, pihaknya akan terus memastikan untuk harga bahan pokok di pasaran tetap stabil dan tidak melebihi HET yang sudah ditentukan pemerintah, meski ada sedikit kenaikan namun cenderung stabil.

"Komitmen kami dari Satgas Pangan Polda Jatim untuk turut menjaga stabilisasi harga bahan pokok,"ujar Kombes Sihombing di Pasar Pucang Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Terkait kestabilan harga, pihaknya dengan tegas mengatakan bahwa tidak akan pandang bulu jika ada oknum yang bermain (harga) pada komoditas pangan. 

Kombes H.M Sihombing juga menegaskan akan melakukan pengawasan secara menyeluruh di berbagai daerah yang ada di Jawa Timur.

Hasil sidak, lanjut Dirreskrimsus Polda Jatim terpantau harga Bapokting di Surabaya relatif stabil, bahkan cenderung ada kenaikkan untuk beberapa komoditas. Namun, tidak terlalu signifikan.

Sementara itu, Andriko Noto selaku Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional yang juga hadir dalam sidak tersebut mengapresiasi Dirreskrimsus Polda Jawa Timur atas kerjasamanya dalam memantau harga sembako. 

“Kami mengapresiasi Satgas Pangan Polda Jatim yang sudah bekerja untuk membantu masyarakat dalam menstabilkan harga bahan pokok," ungkap Andriko.

Ia meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim untuk segera menindak para pengusaha yang nakal.

Badan Pangan Nasional juga mengimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak menaikkan harga menjelang Ramadhan.

 “Menghadapi bulan suci Ramadhan, kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh pengusaha agar tidak menaikkan harga,” tandas Andriko. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...