Langsung ke konten utama

Kapolresta Malang Kota Pastikan Layanan Pengamanan Maksimal Mujahadah Kubro 1 Abad NU

MALANG KOTA – Wujud pelayanan dan pengamanan maksimal bagi masyarakat terus ditunjukkan Polresta Malang Kota Polda Jatim terutama pada pelaksanaan Mujahadah Kubro 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU).
Pada H-1 kegiatan Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana didampingi Kabag Ops Kompol Wiwin Rusli memimpin Tactical Floor Game (TFG) di Ballroom Sanika Satyawada, Jumat (06/02/2026).

TFG diikuti perwakilan seluruh unsur pengamanan dan pelayanan untuk menyukseskan Mujahadah Kubro yang digelar Sabtu–Minggu (7–8/02/2026) di Stadion Gajayana Malang, sekaligus mengantisipasi kehadiran tamu VVIP Presiden RI Prabowo Subianto.

Melalui simulasi seluruh unsur memetakan tugas, jalur, dan skema pengamanan agar kegiatan keagamaan berjalan aman, tertib, dan kondusif, seiring meningkatnya standar pengamanan VVIP.

Kapolresta Malang Kota, menegaskan, TFG merupakan jantung perencanaan pengamanan, untuk pelaksanaan mulai H -1 kegiatan Mujahadah Kubro 1 Abad NU yang akan dihadiri Presiden RI, Prabowo Subianto.

“TFG untuk menyamakan langkah seluruh unsur agar pengamanan Mujahadah Kubro 1 Abad NU benar-benar maksimal," kata Kombes Putu Kholis usai pimpin TFG, Jumat (6/2/26).

Kombes Putu Kholis menegaskan, setiap potensi gangguan harus diantisipasi secara preventif dan preemtif, mulai dari sterilisasi lokasi, pengaturan jamaah, hingga skenario darurat.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli memaparkan skema teknis pengamanan yang dibahas dalam TFG, mulai dari drop zone, alur masuk-keluar jamaah, hingga penempatan tenda pengamanan dan kesehatan.

“Pola pengamanan dibagi terbuka dan tertutup, dengan penempatan personel di pintu masuk, patroli area, dan sterilisasi lokasi sebelum kegiatan,”ujarnya.

Dalam pengamanan Mujahadah Kubro, Polresta Malang Kota Polda Jatim menyiapkan 8 pos penjagaan di titik strategis. 

Tujuh pos berfungsi sebagai pos pengamanan, sementara satu pos pelayanan didirikan di pintu masuk Stadion Gajayana.

Pos tersebut berada di: depan Perpustakaan Kota Malang Jalan Ijen, Simpang Balapan, depan Kantor DPRD Kota Malang, Simpang Talun Jalan Kawi, pertigaan Jalan Bromo–Semeru, Pintu Timur Stadion Gajayana, dan depan MOG. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa pengamanan 1 Abad NU Polresta Malang Kota siagakan 4.081 personel gabungan, tidak hanya berorientasi pada Presiden, tetapi juga pada kenyamanan jamaah dan masyarakat umum. (Khan⁰⁰⁷)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...