Langsung ke konten utama

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas

KOTA BATU,- Operasi Keselamatan Semeru 2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengajak seluruh masyarakat tertib berlalulintas tak terkecuali para driver ojek online (ojol).

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho saat kunjungan kerja di Kota Batu Jawa Timur, Kamis (5/2/26).

Irjen Pol Agus  mengajak driver ojek online (ojol) khususnya di wilayah Kota Batu Jawa Timur juga turut menjaga Kamtibmas dan tertib berlalu lintas.

Melalui Program Polantas Menyapa, Kakorlantas Polri yang didampingi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi dan Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto tatap muka berdialog dengan para pengemudi Ojol.

"Kegiatan “Polantas Menyapa” juga menjadi sarana interaksi langsung antara Polisi dengan masyarakat, di mana petugas tidak hanya memberi imbauan tetapi juga menerima masukan terkait situasi lalu lintas di sekitar lokasi," ujar Irjen Agus usai kegiatan.

Menurut Irjen Pol Agus, pertemuan dengan para pengemudi Ojol itu juga bertujuan memperkuat sinergi antara kepolisian dengan pelaku transportasi daring dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.

"Pengemudi ojol memiliki peran strategis sebagai mitra Polri, terutama di wilayah wisata dengan mobilitas tinggi seperti Kota Batu Jawa Timur ini," kata Irjen Agus.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama, dan ojol menjadi mitra penting Polri dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib.

Dalam dialog terbuka tersebut, para pengemudi ojol memanfaatkan momen untuk menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi sehari-hari.

"Tadi rekan - rekan ojol menyampaika soal titik-titik kepadatan arus kendaraan pada musim liburan, kondisi infrastruktur jalan di beberapa ruas wilayah Batu juga isu kesejahteraan dan perlindungan bagi pengemudi di jalan raya," ungkap Irjen Agus.

Menanggapi hal tersebut, Irjen Pol Agus menegaskan bahwa setiap masukan akan dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan kepolisian lalu lintas ke depannya.

"Tentu ini bahan kita untuk evaluasi dan untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Kegiatan in mendapat sambutan hangat dari para driver. Mereka menilai pendekatan personal dan santai yang dilakukan Korlantas mampu meruntuhkan sekat komunikasi antara aparat dan masyarakat bawah.

“Dialog seperti ini membuat kami merasa dirangkul. Kami jadi lebih paham bahwa tertib lalu lintas bukan hanya soal aturan, tapi soal keselamatan nyawa kami juga,”sopir Ojol. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...