Langsung ke konten utama

Ops Keselamatan Semeru 2026 Polresta Malang Kota Gelar Ramp Check Bus dan Angkot

MALANG KOTA – Keseriusan Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam melindungi penumpang angkutan umum sekaligus mencegah kecelakaan lalu lintas terus diperkuat, melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026.
Satlantas Polresta Malang Kota, bersama Petugas Kemenhub Darat, dan Dishub Kota Malang melaksanakan ramp check armada bus di Terminal Tipe A Arjosari hingga garasi Perusahaan Otobus (PO) yang ada di Kota Malang dan angkutan dalam kota (Angkot).

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Rio Angga Prasetyo mengatakan, kegiatan Ramp check ini salah satu rangkaian dari Operasi Keselamatan Semeru 2026.

"Sasarannya kendaraan bus, mulai dari Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), hingga angkutan dalam kota/perkotaan," ujar AKP Rio, Selasa (03/02/2026)

Kasatlantas Polresta Malang Kota menegaskan ramp check bertujuan untuk melindungi keselamatan penumpang, awak armada serta menekan potensi fatalitas korban kecelakaan,terlebih menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat saat Ramadan dan Idulfitri 1447 H.

“Kami ingin memastikan setiap bus yang beroperasi benar-benar laik jalan, awaknya sehat, dan administrasinya lengkap, sehingga risiko kecelakaan dapat dicegah sejak awal,” ujar AKP Rio.

Selain memeriksa armada di Terminal Arjosari, Satlantas Polresta Malang Kota juga menyisir garasi PO, dan Travel di wilayah Kota Malang. 

Saat di lokasi, AKP Rio bersama Kanit Kamsel, Iptu Juana Gita selain melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, juga memeriksa kelengkapan surat-surat seperti SIM, STNK hingga KIR dan Izin Trayek. 

Armada yang dinyatakan memenuhi standar kemudian ditempeli stiker khusus ramp check sebagai tanda laik jalan.

Sementara Iptu Juana Gita menambahkan ramp check dilakukan secara detail, memastikan faktor manusia dan kendaraan sama-sama aman.

“Kami tidak hanya fokus pada armadanya, tapi juga Sopir harus sehat dan kendaraan layak menjadi kunci utama mencegah kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya,” jelas Iptu Juana.

Dalam pelaksanaannya, tahapan penting Ram Check diantaranya pemeriksaan lampu, Rem, ban, wiper, APAR, safety hammer, dan P3K.

Selain ramp check, Polresta Malang Kota gencar sosialisasi Ops Keselamatan Semeru 2026 ke para sopir angkot, driver ojol, hingga sekolah-sekolah.

Melalui ramp check yang berkelanjutan ini, Polresta Malang Kota Polda Jatim berharap potensi kecelakaan jalan raya bisa ditekan sejak hulu, sehingga masyarakat bisa terlindungi, tidak hanya saat Operasi Keselamatan Semeru 2026 namun terus berkelanjutan. (Khan⁰⁰⁷)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...