Langsung ke konten utama

Pasang Alarm Gratis di Polsek Wonocolo Sepuluh Pendaftar Pertama Diberi Bonus Buah Durian

 SURABAYA – Upaya preventif untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor terus dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur.

Kali ini, Polsek Wonocolo yang juga merupakan jajaran Polrestabes Surabaya menghadirkan layanan pemasangan alarm kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat. 

Program ini disambut hangat warga yang sejak pagi mendatangi halaman Mapolsek Wonocolo, Jalan Margorejo Indah XIX Nomor 1 Surabaya, yang dimulai hari Senin (2/2/26).

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam hal ini Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya untuk memberikan rasa aman sekaligus pelayanan langsung yang menyentuh kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Haryoko Widhi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan alarm kendaraan gratis ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan. 

"Program tersebut difokuskan pada langkah pencegahan dini terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Wonocolo," tutur Kompol Haryoko, pada Senin (02/02/2026).

Kapolsek Wonocolo menyebut “sedia payung sebelum hujan" menjadi landasan utama kegiatan ini. 

"Dengan memasang alarm pada kendaraan, masyarakat diharapkan memiliki perlindungan tambahan sehingga potensi terjadinya tindak kejahatan dapat diminimalkan sejak awal," ungkap Kompol Haryoko.

Mantan Kasi Humas Polrestabes Surabaya tersebut juga menyampaikan, dalam kegiatan ini, Polsek Wonocolo menyiapkan sebanyak 100 unit alarm yang dipasang langsung oleh petugas kepada kendaraan milik warga.

Selain memberikan layanan gratis, Polsek Wonocolo juga menghadirkan suasana keakraban sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat. 

Kompol Haryoko Widhi mengatakan bahwa sepuluh warga pertama yang mendaftar dan memasang alarm mendapatkan sajian buah durian secara gratis.

Langkah ini, menurutnya, bukan sekadar bentuk hiburan, tetapi juga sarana mempererat hubungan emosional antara Polri dengan masyarakat. 

Dengan pendekatan yang humanis dan penuh keakraban, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri semakin kuat, sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama untuk menjaga keamanan lingkungan.

Antusiasme warga terlihat dari jumlah pendaftar yang terus berdatangan, mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap keamanan kendaraan mereka.

Hingga siang hari, kegiatan pemasangan alarm kendaraan gratis di halaman Polsek Wonocolo masih berlangsung. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...