Langsung ke konten utama

Pengamanan Humanis, Aksi Mahasiswa di Mabes Polri Berlangsung Kondusif

 Jakarta – Aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen mahasiswa di depan Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, berakhir dengan aman dan tertib. Kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan penyampaian pendapat tersebut berlangsung dalam situasi kondusif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia.

“Pelaksanaan pengamanan kami lakukan dengan mengedepankan perlindungan, sisi humanis, serta tetap memperhatikan hak asasi manusia,” ujar Budi kepada awak media di lokasi, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, meski sempat terjadi dinamika di lapangan, tidak ada kerusakan fasilitas umum maupun bentrokan fisik selama aksi berlangsung. Aparat tetap menahan diri dan tidak terpancing provokasi.

“Walaupun tadi ada oknum mahasiswa yang memaki anggota Polri, bahkan menuliskan kata-kata yang tidak elok di syal Polwan, anggota tetap bersabar dan tidak terpancing,” jelasnya.

Budi juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan aspirasi, terlebih di tengah bulan suci Ramadan. Menurutnya, kebebasan berpendapat tetap harus diiringi dengan penghormatan terhadap norma dan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami mengajak, apalagi di bulan suci Ramadan ini, ada norma dan etika yang perlu kita jaga bersama. Aspirasi boleh disampaikan, tetapi tetap menghormati masyarakat yang sedang berpuasa,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi memastikan seluruh tuntutan dan aspirasi mahasiswa menjadi perhatian Polri. Ia menyebut hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal, termasuk di tingkat pimpinan.

“Setiap poin yang disampaikan tentu menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kami di internal kepolisian,” katanya.

Terkait permintaan audiensi yang disampaikan massa aksi, Budi menyatakan hal itu akan diteruskan untuk dikaji lebih lanjut. Ia menambahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memantau jalannya kegiatan tersebut.

“Nanti akan kami sampaikan dan dikaji. Tentunya Bapak Kapolri juga memantau kegiatan ini,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...