Langsung ke konten utama

Polres Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan di Operasi Keselamatan Semeru Dengan Berbagi Sayur

KOTA BLITAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota Polda Jatim menggelar sosialisasi dan edukasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 dengan cara unik dan humanis. 

Dalam kegiatan tersebut, petugas membawa replika pocong serta menghadirkan peraga korban kecelakaan lalu lintas penyandang disabilitas untuk menarik perhatian pengguna jalan.

Selain edukasi, petugas juga membagikan sayur-mayur kepada pengendara yang melintas, terutama kaum ibu atau pengendara perempuan.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Agus Prayitno mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 dengan sasaran utama adalah pengendara roda dua dan roda empat yang melintas.

“Kami melaksanakan sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 dengan sasaran pengguna jalan roda dua maupun roda empat di Simpang Empat Puyong,” ujar AKP Agus, Sabtu (7/2/26).

Ia menjelaskan, kegiatan difokuskan kepada kaum ibu dan perempuan karena berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Blitar, korban kecelakaan didominasi perempuan usia produktif antara 35 hingga 55 tahun.

“Berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Kota Blitar, didominasi perempuan usia produktif. Oleh karena itu, sasaran kegiatan ini kami fokuskan kepada pengendara perempuan,” imbuhnya.

AKP Agus menambahkan, sosialisasi tersebut dikemas melalui program Jumat Berkah dengan membagikan sayur-mayur sebagai bentuk pendekatan humanis agar pesan keselamatan lalu lintas lebih mudah diterima masyarakat.

Melalui kegiatan ini, pihak kepolisian berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat, khususnya kaum ibu, terhadap tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga angka kecelakaan dapat ditekan. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...