Langsung ke konten utama

Polres Jember Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ciptakan Budaya Tertib Lalin

 JEMBER, – Polres Jember Polda Jatim resmi menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari mulai 2 Februari hingga 15 Februari 2026.

Wakapolres Jember, Kompol Ferry Darmawan menerangkan, operasi tersebut menyasar pengendara roda dua maupun roda empat yang kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Sasaran operasi ini antara lain pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, hingga menerobos lampu merah," ujarnya usia pimpin apel, Senin (2/2/2026).

Selain itu, lanjut Kompol Fery penggunaan handphone saat berkendara dan pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol juga akan menjadi sasaran dalam operasi ini.

Bukan hanya itu, pengemudi roda 4 atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga menjadi perhatian petugas selama operasi berlangsung.

Namun demikian, dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas tetap mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif, tanpa mengesampingkan penegakan hukum yang bersifat humanis. 

"Langkah ini diambil agar masyarakat tidak merasa tertekan, namun tetap disiplin dalam berkendara," terang Kompol Fery.

Ia mengatakan Operasi ini menjadi bagian dari persiapan menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jember AKP Bernadus Bagas Simarmata mengungkapkan, melalui operasi ini diharapkan masyarakat memperhatikan keselamatan saat berkendara.

"Menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, sehingga keamanan dan keselamatan di jalan raya dapat terwujud secara berkelanjutan," ujar AKP Bagas.

Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026 ini, Polres Jember Polda Jatim berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga budaya tertib berlalu lintas bisa terwujud dan keselamatan di jalan raya benar-benar menjadi prioritas bersama. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...