Langsung ke konten utama

Polres Jember Laksanakan Gerakan Indonesia Asri Bersihkan Pantai Watu Ulo

JEMBER  - Polres Jember Polda Jawa Timur bersama pemerintah Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia Asri, Minggu (8/2/26).

Kegiatan kali ini dilaksanakan di Pantai Watu Ulo, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Sabtu, 07 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra bersama Bupati Jember, Muhammad Fawait.

Sejumlah Pejabat Utama Polres Jember, Muspika Kabupaten Jember yang terdiri dari unsur TNI, pemerintah kecamatan, desa, serta elemen masyarakat menyisir dan membersihkan sampah di pesisir pantai.

Gerakan Indonesia Asri ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Jember Polda Jatim dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan,khususnya di wilayah pesisir dan kawasan wisata Pantai Carita yang menjadi salah satu destinasi unggulan di Kabupaten Jember. 

Kegiatan difokuskan dengan membersihkan pantai dan lingkungan sekitar, mengumpulkan sampah plastik, sampah rumah tangga, serta limbah lainnya yang berpotensi merusak keindahan dan ekosistem pantai.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyampaikan bahwa kegiatan Gerakan Indonesia Asri ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan ajakan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian alam.

"Kami berharap melalui Gerakan Indonesia Asri ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan pantai, sehingga kawasan wisata Pantai Watu Ulo tetap bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar AKBP Bobby.

Lebih lanjut, AKBP Bobby menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat pemerintah, namun juga seluruh lapisan masyarakat. 

Dengan adanya sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan upaya pelestarian lingkungan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Selain melaksanakan aksi bersih-bersih, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mempererat hubungan silaturahmi serta meningkatkan sinergi antara Polres Jember Polda Jatim dengan unsur Muspika Kecamatan Ambulu dan masyarakat setempat. 

Kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Melalui kegiatan ini, Polres Jember berharap dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan pesisir serta mendukung pengembangan sektor pariwisata di Kabupaten Jember. 

"Dengan lingkungan yang bersih dan terjaga, diharapkan dapat tercipta suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat," pungkas AKBP Bobby. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...