Langsung ke konten utama

Polres Lumajang Gelar Aksi Bersih - bersih Wujudkan Pantai Watu Pecak Asri

LUMAJANG – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026 mengenai Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, Indah ), Ratusan personel Polres Lumajang Polda Jatim menggelar aksi kerja bakti atau korve massal di kawasan wisata Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, pada Jumat (6/2/2026) pekan lalu.

Ratusan personel Polres Lumajang Polda Jatim menyisir bibir pantai membersihkan sampah plastik maupun limbah organik yang terbawa arus laut. 

Aksi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ekosistem alam sekaligus mendukung sektor pariwisata daerah agar tetap asri dan nyaman bagi pengunjung.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan implementasi nyata dari kebijakan pusat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

"Lingkungan yang bersih adalah cerminan etika bangsa yang maju," ujar Ipda Suprapto di sela-sela kegiatan.

Dukungan untuk Wisata Lokal Pantai Watu Pecak dipilih sebagai lokasi korve karena merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Lumajang. 

Dengan kondisi pantai yang bersih, diharapkan tingkat kunjungan wisatawan meningkat sehingga roda ekonomi masyarakat sekitar Pasirian tetap berputar positif.

Selain membersihkan sampah, personel Polres Lumajang Polda Jatim juga memberikan imbauan kepada para pedagang dan pengunjung di lokasi agar senantiasa menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

"Polri hadir, tidak hanya untuk urusan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), tetapi juga peduli terhadap kelestarian alam yang akan kita wariskan ke generasi mendatang," tutupnya.

Aksi bersih-bersih ini diakhiri dengan pengumpulan puluhan kantong sampah yang kemudian diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan armada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Lumajang. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...