Langsung ke konten utama

Polres Lumajang Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib

 LUMAJANG – Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Kepolisian Resor (Polres) Lumajang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) terus menggencarkan upaya edukasi kepada masyarakat. 

Kali ini, petugas turun langsung ke jalan untuk membagikan ratusan brosur imbauan kepada pengendara yang melintas di kawasan Alun-Alun Kabupaten Lumajang, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP Yulian Putra Prasviawan, ini mengedepankan pendekatan preemtif dan preventif. 

Petugas menyapa satu per satu pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, sembari memberikan edukasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

"Hari ini kami memfokuskan kegiatan di area publik seperti Alun-Alun Lumajang, tujuannya bukan untuk menindak, melainkan mengajak masyarakat berbudaya tertib lalu lintas," ujar AKP Yulian.

Ia mengatakan imbauan tertib lalu lintas (lalin) dilakukan secara humanis.

"Kami berharap masyarakat lebih disiplin dan sadar bahwa keselamatan adalah kebutuhan utama saat berkendara," ungkapnya.

Brosur yang dibagikan memuat poin-poin krusial terkait sasaran prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2026, di antaranya:

• Larangan menggunakan ponsel saat berkendara.

• Kewajiban penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara motor.

• Penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

• Larangan melawan arus dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

• Penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).

Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang berlangsung selama 14 hari—mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026—ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Iya, operasi ini untuk menekan akan kecelakaan terlebih menjelang masuknya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H," pungkasnya.

Salah satu pengendara motor, Ahmad (40), mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. 

"Sangat bagus, jadi kita diingatkan lagi soal aturan. Apalagi kadang orang sering lupa pakai helm dengan benar meski hanya jarak dekat," tuturnya.

Melalui masifnya pembagian brosur dan sosialisasi ini, Polres Lumajang Polda Jatim berharap angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah "Kota Pisang" dapat ditekan secara signifikan. 

Polisi mengimbau agar masyarakat tidak hanya tertib saat ada petugas, namun menjadikannya sebagai budaya sehari-hari. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...