Langsung ke konten utama

Polres Malang Sosialisasikan Tertib Lalin Melalui Program Polantas Menyapa di OPS Keselamatan Semeru

MALANG – Polres Malang Polda Jawa Timur terus mengintensifkan imbauan keselamatan berlalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026. 

Salah satunya melalui program “Polantas Menyapa” dengan penayangan video keselamatan di bus angkutan penumpang.

Kegiatan ini menyasar perusahaan otobus sebagai garda depan transportasi publik. 

Melalui media audio visual, pesan keselamatan disampaikan langsung kepada pengemudi dan kru bus agar lebih disiplin, waspada, dan mengutamakan keselamatan penumpang selama perjalanan.

Kasatlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska mengatakan, pendekatan edukatif menjadi salah satu fokus utama Operasi Keselamatan Semeru tahun ini, selain penegakan hukum.

“Melalui Polantas Menyapa, kami ingin pesan keselamatan tersampaikan dengan cara yang lebih mudah dipahami dan diterima," ujar AKP Muhammad Alif Chelvin, Minggu (9/2/26).

Ia berharap Video keselamatan dapat meningkatkan kesadaran pengemudi bus untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan.

Menurut AKP Muhammad Alif Chelvin, angkutan umum memiliki peran strategis dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, mengingat bus membawa banyak penumpang dalam satu perjalanan.

“Keselamatan pengemudi bus adalah keselamatan puluhan penumpang. Karena itu, kami terus mendorong agar standar keselamatan dipatuhi, baik dari sisi perilaku pengemudi maupun kesiapan kendaraan,” tegasnya.

AKP Chelvin menambahkan, kegiatan imbauan ini menjadi bagian dari upaya preemtif dan preventif Satlantas Polres Malang Polda Jatim dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan menjelang rangkaian pengamanan Idul Fitri 2026.

“Operasi Keselamatan Semeru tidak hanya soal penindakan, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas. Edukasi seperti ini akan terus kami lakukan selama operasi berlangsung,” pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...