Langsung ke konten utama

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean

PAMEKASAN – Polres Pamekasan Polda Jawa Timur (Jatim) menunjukkan kepedulian dan empati kepada masyarakat yang terdampak bencana alam di Dusun Paseset Timur, Desa Sana Daya, Kecamatan Pasean, Pamekasan Madura.

Dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan, Polres Pamekasan Polda Jatim memberikan bantuan obat-obatan kepada para pengungsi.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Kasidokkes Polres Pamekasan, Iptu Sugino didampingi Kapolsek Pasean AKP Gunarto kepada Kepala Desa Sana Daya Hj. Uswatun Ekasanah. 

Tidak hanya memberikan bantuan obat-obatan, Polres Pamekasan juga memberikan pelayanan kesehatan gratis.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri khususnya Polres Pamekasan bagi masyarakat yang tengah mengalami musibah. 

“Kami berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban warga yang sedang mengungsi saat ini, sekaligus menjadi penguat moril di tengah situasi sulit," ujar Ipda Yoni.

Kasi Humas Polres Pamekasan menegaskan, Polri akan selalu ada untuk Masyarakat, sesuai dengan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan Masyarakat.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Sana Daya, Hj. Uswatun Ekasanah menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kepedulian Polres Pamekasan kepada warganya yang sedang ditimpa musibah bencana alam.

"Terimakasih banyak kepada Pak Kapolres dan seluruh anggota Polres Pamekasan yang mana benar - benar mewujudkan bahwa Polri untuk masyarakat," ungkapnya.

Kades Sana Daya itu menyebutkan berdasar data yang dihimpun, fenomena tanah bergerak di Desa Sana Daya, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, yang menyebabkan puluhan rumah rusak berat dan warga terpaksa mengungsi. 

Bencana yang dipicu intensitas hujan tinggi ini melanda Dusun Barat Gunung dan Paseset Timur, mengakibatkan retakan tanah sepanjang 35 meter dan kedalaman 1,5 meter, merusak setidaknya 10-16 rumah serta fasilitas umum. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...