Langsung ke konten utama

Polres Tulungagung Gelar Piramida Peringati Hari Pers Nasional 2026

 TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung Polda Jatim menggelar kegiatan Piramida (Ngopi bersama Media) bersama awak media di Kabupaten Tulungagung,Senin (09/02/2026).



Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H., didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Tulungagung.

Selain awak media, kegiatan ini juga dihadiri oleh rekan-rekan influencer yang selama ini turut berperan dalam menyebarluaskan informasi positif dan edukatif kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tulungagung mengawali acara dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai bentuk peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026. 

Potongan tumpeng secara simbolis diserahkan kepada Ketua PWI Kabupaten Tulungagung, Wiwieko Dharmaidiningrum, sebagai wujud apresiasi Polri kepada insan pers.

AKBP Dr. Ihram Kustarto menyampaikan bahwa kegiatan Piramida ini merupakan wadah silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan insan media.

“Melalui kegiatan Piramida ini, Polres Tulungagung ingin mempererat sinergisitas dan kemitraan dengan awak media serta influencer," kata AKBP Ihram.

Ia mengatakan, momentum Hari Pers Nasional ini juga menjadi bentuk apresiasi Polres Tulungagung Polda Jatim atas peran strategis pers dalam menyampaikan informasi yang edukatif, berimbang, dan membangun kepada masyarakat.

Masih kata AKBP Dr. Ihram Kustarto, media memiliki peran penting sebagai mitra Polri dalam menjaga kondusivitas kamtibmas, khususnya dalam menangkal hoaks dan memberikan informasi yang akurat.

Sementara Ketua PWI Kabupaten Tulungagung, Wiwieko Dharmaidiningrum mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Piramida.

"Kami harap acara Piramida ini dapat berjalan terus kedepannya sehingga terjalin komunikasi yang baik antara teman teman Media dan Polres Tulungagung", ungkapnya.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu kafe di kawasan Semar Mesem tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, membahas berbagai isu kamtibmas serta peran media dalam mendukung tugas-tugas Kepolisian.

Selama kegiatan berlangsung, suasana terpantau akrab, santai, dan penuh kehangatan, mencerminkan solidnya hubungan antara Polres Tulungagung Polda Jatim dan insan pers di Kabupaten Tulungagung. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...