Langsung ke konten utama

Polres Tulungagung Sidak Pangkalan LPG, Pastikan Ketersediaan Gas Bersubsidi Aman

 TULUNGAGUNG – Sejak awal bulan Ramadhan, Polres Tulungagung Polda Jawa Timur bersama pemerintah daerah setempat dan instansi samping terus memantau dan memastikan kebutuhan pokok warga masyarakat aman.



Melalui Tim Satgas Pangan, Polres Tulungagung Polda Jatim bergerak, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan toko retail.

Terbaru, tim gabungan Polres Tulungagung dan instansi samping tersebut mendatangi agen dan pangkalan LPG 3Kg bersubsidi di wilayah Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdianto mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan yang bisa memicu kelangkaan LPG 3kg.

"Pengawasan akan terus kami lakukan bersama instansi terkait guna menjamin ketersediaan dan mencegah adanya penyimpangan,” ujar Iptu Nanang, Kamis (26/2/26).

Ia menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan sesekali, tetapi akan terus dimonitor secara berkala.

Hal itu demi menjaga stabilitas pasokan sekaligus situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kasi Humas Polres Tulungagung juga mengatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak terjadi kelangkaan di masyarakat.

"Hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan adanya praktik penimbunan stok LPG 3 Kg bersubsidi," ujar Iptu Nanang.

Namun demikian, lanjut Iptu Nanang terpantau adanya sedikit antrean pembeli di Pangkalan LPG 3 Kg KONAR yang berada di Dusun Krandegan RT 003/RW 003 Desa Kalidawir, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Dengan sinergi lintas instansi ini, diharapkan masyarakat Tulungagung tidak perlu khawatir akan kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi. 

"Polres Tulungagung bersama pemerintah daerah memastikan distribusi tetap terjaga, sehingga kebutuhan dapur warga selama Ramadan hingga Lebaran bisa terpenuhi dengan aman," pungkasnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...