Langsung ke konten utama

Polresta Malang Kota Latih Supeltas, Perkuat Sinergi Kamseltibcarlantas di Operasi Keselamatan Semeru 2026

 MALANG KOTA – Satlantas Polresta Malang Kota Polda Jatim melaksanakan pelatihan Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) binaan Polresta Malang Kota di Mako Polsek Sukun, Selasa (10/2/2026).



Kegiatan ini menjadi langkah preventif dan preemtif untuk meningkatkan kualitas pengaturan lalu lintas sekaligus memperkuat kolaborasi Polri dengan masyarakat dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Malang.


Pelatihan diikuti oleh 11 Supeltas yang selama ini membantu pengaturan arus lalu lintas di wilayah hukum Polsek Sukun.


Pemberian materi disampaikan Kanit Kamsel Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Juana Gita usai sambutan Kapolsek Sukun Kompol Riyan Wahyuningtiyas didampingi Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga.

 

Pembinaan tidak hanya fokus teori, tapi juga praktik lapangan. Para Supeltas mendapat pemahaman etika pelayanan, pemahaman tugas.


Sedangkan latihan 12 gerakan pengaturan lalu lintas yang dipandu anggota Unit Kamsel Satlantas Polresta Malang Kota di halaman depan Polsek Sukun.


Kompol Riyan menegaskan bahwa pembinaan melalui pelatihan supeltas ini untuk meningkatkan kemampuan, disiplin, dan keselamatan bersama agar pengaturan lalu lintas semakin tertib dan humanis.


“Keberadaan Supeltas sangat membantu masyarakat, terutama di titik-titik rawan kepadatan, dengan pembinaan berkelanjutan, Supeltas bisa menjadi perpanjangan tangan Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan,” tambahnya.


Sementara itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga menekankan bahwa pembinaan Supeltas tidak berhenti di Polsek Sukun, tetapi akan terus diperluas ke seluruh wilayah jajaran.


“Kami akan terus melakukan pembinaan selanjutnya akan dilaksanakan secara rutin oleh Unit Kamsel Satlantas agar kualitas Supeltas semakin profesional,” jelas AKP Rio.


Sebagai pemberi materi teknis, Kanit Kamsel Satlantas Polresta Malang Kota Iptu Juana menjelaskan bahwa pelatihan difokuskan pada peningkatan pemahaman tugas dan keterampilan praktis di lapangan.


“Materi kami berikan mulai dari sikap tampang, etika pelayanan, hingga praktik 12 gerakan pengaturan lalu lintas. Tujuannya agar Supeltas bekerja lebih terarah, aman, dan sesuai standar keselamatan,” terang Iptu Juana Gita.


Ia menambahkan, hasil dari pelatihan ini diharapkan mampu meminimalkan potensi kecelakaan dan kemacetan.


“Dengan pembinaan yang baik, Supeltas bisa membantu menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif serta mendukung upaya preventif Polri di jalan raya,” ungkapnya.


Usai sambutan dan penyampaian materi, Satlantas Polresta Malang Kota bersama Polsek Sukun juga menyerahkan bantuan rompi keselamatan dan paket sembako kepada para Supeltas.


Melalui pembinaan Supeltas yang berkelanjutan, Satlantas Polresta Malang Kota berharap tercipta budaya berlalu lintas yang aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan, sekaligus mendukung terwujudnya Kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Kota Malang. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...