Langsung ke konten utama

Polri Peduli : Polres Bondowoso Salurkan Bantuan dan Kunjungi Panti Jompo

BONDOWOSO -  Di balik seragam dan tugas pengamanan, Polri terus membuktikan bahwa pengabdian sejati lahir dari empati dan kepedulian. 

Bukan sekedar hadir menjaga ketertiban, Polri hadir untuk menyentuh hati, merangkul sesama, dan menyalakan harapan bagi mereka yang kerap terlupakan.

Komitmen tersebut diwujudkan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo dengan turun langsung bersama pejabat utama Polres Bondowoso Polda Jatim mengunjungi Panti Jompo UPT Tresna Werdha di Kecamatan Sekarputih, Kabupaten Bondowoso Jumat (6/2/26) pekan lalu.

Kunjungan tersebut bukan sekedar agenda silaturahmi, melainkan bentuk nyata kepedulian dan reformasi Polri yang benar benar dirasakan masyarakat. 

Dalam kegiatan penuh kehangatan itu, Kapolres Bondowoso menyerahkan 100 bingkisan kepada para lansia penghuni panti sebagai wujud kasih sayang dan perhatian negara kepada para orang tua yang telah mengabdikan hidupnya bagi keluarga dan lingkungan.

Lebih dari itu, kegiatan sosial ini merupakan amanah langsung Kapolres Bondowoso kepada Aiptu Ahmad Abadi, Bhabinkamtibmas yang dikenal luas dengan sapaan Mas Bhabin. 

Amanah tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi lansia di panti jompo, tetapi juga akan didistribusikan kepada masyarakat desa yang kurang mampu, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas dan tepat sasaran.

Aiptu Ahmad Abadi selama ini dikenal sebagai sosok Polisi yang dekat dengan rakyat, konsisten bergerak dalam kegiatan sosial, dan tak pernah lelah membantu warga yang membutuhkan. 

Peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung Polri dengan masyarakat pun kembali terbukti nyata.

Suasana haru menyelimuti panti jompo. Raut bahagia terpancar dari wajah para lansia yang menerima bingkisan dan perhatian langsung dari pimpinan Polres Bondowoso. 

Ucapan terima kasih serta doa tulus terus terucap, mengalir dari hati yang penuh rasa syukur.

“Terima kasih Bapak Kapolres Bondowoso. Kami doakan sehat, murah rejeki, kelak menjadi seorang jenderal, dan semoga Polri semakin jaya,” ungkap salah satu penghuni panti.

Kegiatan ini menjadi cerminan bahwa Polri khususnya Polres Bondowoso di bawah kepemimpinan AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo benar - benar menjalankan reformasi institusi, menghadirkan wajah Polri yang humanis, peduli, dan berpihak pada kemanusiaan. 

Bhabinkamtibmas pun semakin ditegaskan sebagai ujung tombak pelayanan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa kehadirannya di panti jompo bukanlah seremonial semata.

“Saya ingin melihat langsung kondisi para lansia, memberikan semangat, sekaligus mendorong para Bhabinkamtibmas seperti Mas Bhabin agar terus berbuat kebaikan,  melayani masyarakat dengan hati,” tegasnya.

Melalui langkah sederhana namun penuh makna ini, Polres Bondowoso Polda Jatim kembali menegaskan bahwa Polri adalah milik rakyat. 

Hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjaga kemanusiaan. Sebuah teladan kepemimpinan yang menunjukkan bahwa reformasi Polri bukan sekedar slogan, melainkan nyata dalam aksi dan kepedulian. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...