Langsung ke konten utama

Ramadhan Berkah : Polres Mojokerto Kota Gelar Baksos dan Bukber di Panti Asuhan

 KOTA MOJOKERTO – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan 1447 H, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim menggelar kegiatan bakti sosial dan buka bersama di Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Putri, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jumat (27/02/2026).

Dalam suasana penuh kehangatan, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto beserta Pejabat Utama dan personel menyerahkan bantuan sosial berupa kebutuhan pokok dan santunan kepada anak-anak panti asuhan.

Usai penyerahan bantuan tersebut, acara dilanjutkan dengan doa dan buka puasa bersama.

Kapolres Mojokerto Kota menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu, sekaligus mempererat hubungan emosional antara Polri dan masyarakat.

“Momentum Ramadan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk berbagi dan memperkuat silaturahmi," ungkap AKBP Herdiawan.

Ia berharap kehadiran Polri dapat membawa manfaat serta memberikan semangat dan kebahagiaan bagi keluarga besar panti asuhan.

"Polri tidak hanya hadir dalam tugas penegakan hukum, namun juga dalam kegiatan sosial kemasyarakatan sebagai wujud Polri yang Presisi dan humanis," ungkap AKBP Herdiawan.

Sementara itu, pengurus Panti Asuhan yatim Muhammadiyah Putri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta kepedulian dari Polres Mojokerto Kota.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kunjungan serta bantuan yang diberikan. Semoga silaturahmi ini terus terjalin dan menjadi keberkahan bagi kita semua,” ungkap pengurus panti.

Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat serta membawa keberkahan di bulan suci Ramadan.(khan007)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...