Langsung ke konten utama

Satgas Pangan Polres Tanjungperak Pastikan Stok Bapokting Aman Jelang Ramadhan

TANJUNGPERAK – Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek dan Bulan Suci Ramadhan, Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur, bergerak aktif mengawasi ketersediaan stok serta stabilitas harga Bahan Pokok Penting (Bapokting). 

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pengecekan dan monitoring langsung di sejumlah pasar tradisional, distributor, hingga gudang penyimpanan, termasuk di Pasar Tradisional Pabean, Jalan Songoyudan, Surabaya.

Kegiatan ini dilaksanakan, merupakan bagian dari langkah antisipatif Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim, untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara aman dan terjangkau menjelang hari besar keagamaan.

Pengecekan dilakukan oleh Unit VI Tipidek Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak bersama jajaran anggota Satgas Pangan. 

Petugas turun langsung ke lapangan guna memantau ketersediaan stok komoditas utama, mulai dari beras, gula, minyak goreng, tepung, telur, daging, hingga kebutuhan pokok lainnya yang menjadi konsumsi harian masyarakat.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto menjelaskan selain memastikan ketersediaan barang, petugas juga memonitor perkembangan harga di tingkat pedagang dan distributor. 

"Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan harga yang tidak wajar serta menjaga stabilitas pasar agar tetap kondusif,"kata Iptu Suroto, Selasa (10/2/26).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, secara umum harga bahan pokok terpantau relatif stabil. 

Stok Bapokting di sejumlah pasar dan gudang penyimpanan juga masih dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Imlek dan Ramadhan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan adanya praktik penimbunan, kelangkaan barang, maupun indikasi pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Kondisi ini menjadi sinyal positif bahwa distribusi pangan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak berjalan dengan baik," kata Iptu Suroto.

Di sela kegiatan, Satgas Pangan turut memberikan imbauan kepada para pedagang dan distributor agar tetap menjaga etika usaha. 

Pedagang diminta tidak melakukan penimbunan Bapokting maupun tindakan curang dalam bentuk apa pun yang berpotensi merugikan masyarakat.

Petugas menegaskan bahwa setiap pelanggaran, termasuk manipulasi harga dan distribusi yang tidak sesuai ketentuan, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Penegasan ini disampaikan secara persuasif sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi kepentingan masyarakat luas.

Ke depan, Polres Pelabuhan Tanjungperak memastikan kegiatan pengecekan dan pengawasan Bapokting akan terus ditingkatkan secara berkala dan berkelanjutan. 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi preventif untuk mencegah potensi pelanggaran, menjaga stabilitas pasokan dan harga, serta memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Dengan pengawasan yang konsisten dan kolaboratif, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim tetap kondusif.

Dengan demikian masyarakat dapat menyambut perayaan Tahun Baru Imlek dan menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dengan rasa aman dan tenang.(khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...