Langsung ke konten utama

Satgas Pangan Polres Tulungagung Cek Harga dan Ketersediaan Bapokting Jelang Ramadan

Tulungagung – Menjelang Bulan Suci Ramadan, Satgas Pangan Polres Tulungagung melaksanakan pengecekan harga dan ketersediaan Bahan Pokok Penting (Bapokting) di wilayah hukum Polres Tulungagung, guna memastikan stok aman dan harga tetap stabil.



Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu pagi, 4 Februari 2026, bertempat di Pasar Ngunut Kabupaten Tulungagung, yang beralamat di Jl. Pahlawan Krajan No. 3, Lingkungan 6, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

Pengecekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba, didampingi Anggota Satgas Pangan Unit V Pidek Satreskrim Polres Tulungagung, serta melibatkan instansi terkait, antara lain Bagian Perekonomian Pemda Kabupaten Tulungagung, Disperindag Kabupaten Tulungagung, Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tulungagung, dan Bulog Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, stok Bapokting di Pasar Ngunut terpantau dalam kondisi aman dan tidak ditemukan adanya kelangkaan. Namun demikian, terdapat kenaikan harga pada komoditas cabai rawit merah.

Harga cabai rawit merah tercatat cukup tinggi, dengan harga beli pedagang mencapai Rp 69.000,- per kilogram, yang sudah berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Cabai tersebut disuplai dari Binangun Kabupaten Blitar dan Pare Kabupaten Kediri.

Kenaikan harga cabai dalam beberapa hari terakhir disebabkan oleh faktor cuaca, yakni curah hujan yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan hasil panen cabai tidak maksimal dan kualitas cabai lebih mudah rusak.

Secara umum,harga Bapokting di Pasar Ngunut masih terpantau stabil, meskipun terdapat fluktuasi harga pada komoditas tertentu, terutama cabai, yang dipengaruhi oleh faktor musim.

Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polres Tulungagung bersama stakeholder terkait dalam menjaga stabilitas pangan menjelang Ramadan.

“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok penting tetap aman dan harga tidak mengalami lonjakan signifikan menjelang bulan Ramadan. Dari hasil pemantauan, stok Bapokting aman dan tidak ada kelangkaan”, ujar IPTU Nanang.

Lebih lanjut, IPTU Nanang menjelaskan bahwa kenaikan harga cabai dipengaruhi oleh kondisi cuaca.

“Kenaikan harga cabai bersifat fluktuatif dan dipengaruhi faktor musim, khususnya curah hujan tinggi yang berdampak pada hasil panen. Satgas Pangan akan terus melakukan monitoring secara berkala”, tambahnya.

Polres Tulungagung bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan distribusi dan harga Bapokting, guna memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat dalam menyambut Bulan Suci Ramadan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...