Langsung ke konten utama

Satgas Saber Polres Bojonegoro Bersama TPID Sidak Harga Sembako Jelang Ramadhan

BOJONEGORO – Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga (Satgas Saber) Polres Bojonegoro Polda Jatim bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan pengendalian dan pengawasan harga kebutuhan pokok menjelang Bulan Ramadhan 2026. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pasar Kota Bojonegoro, Senin (9/2/2026).

Inspeksi mendadak (tidak) ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan stok sembako tetap aman serta harga terkendali menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat pada bulan Ramadhan. 

Tim gabungan menyasar sejumlah toko sembako serta lapak penjual daging sapi dan daging ayam di kawasan pasar Kota Bojonegoro

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung terhadap harga jual dan ketersediaan berbagai komoditas kebutuhan pokok, seperti beras, gula, minyak goreng, telur, daging sapi, dan daging ayam. 

Pemeriksaan dilakukan guna memastikan harga sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, petugas juga berdialog langsung dengan para pedagang untuk menggali informasi terkait pasokan barang, pergerakan harga, serta kondisi distribusi di tingkat pasar. 

Langkah ini dilakukan untuk memperoleh gambaran riil kondisi pasar sekaligus mencegah terjadinya praktik penimbunan maupun pelanggaran harga.

Kanit II Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda Naim, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, stok dan harga bahan pokok di wilayah Kabupaten Bojonegoro masih terpantau aman dan stabil menjelang Bulan Ramadhan 2026. 

Ia memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan sembako.

Ipda Naim menjelaskan, meskipun terdapat kenaikan harga pada beberapa komoditas bahan pokok, kenaikan tersebut dinilai tidak signifikan dan masih berada dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Pemerintah (HAP). 

“Untuk harga masih di ambang kewajaran atau masih sesuai HET maupun HAP,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim gabungan Satgas Saber Polres Bojonegoro bersama TPID akan terus melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala. 

Petugas juga mengimbau para pedagang agar menjual sembako sesuai ketentuan harga serta meminta masyarakat untuk tidak melakukan pembelian secara berlebihan atau panic buying demi menjaga stabilitas pasokan dan harga sembako di Kabupaten Bojonegoro. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...