Langsung ke konten utama

Setelah Eropa dan Amerika, Rasa Bhayangkara Nusantara Resmi Hadir di Timur Tengah Sebagai Instrumen Diplomasi Kultural Presiden Prabowo Subianto

 Jeddah — Diplomasi kultural Indonesia kembali mencatatkan capaian strategis di panggung global. Setelah mendapat perhatian luas di Benua Eropa dan Amerika, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara versi Bahasa Inggris berjudul Taste of Nusantara: 80 Bhayangkara Menu for Indonesia’s Free Nutritious Meals Program kini resmi hadir di kawasan Timur Tengah.



Buku tersebut diserahkan langsung oleh Wakapolri Dedi Prasetyo kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah dalam rangkaian kegiatan Courtesy Call di Jeddah, Kamis (26/2/2026). Penyerahan ini menandai secara resmi kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Timur Tengah sebagai bagian dari diplomasi kultural Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang mengedepankan budaya, kepedulian sosial, dan pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia di mata dunia.


Penyerahan buku tersebut diterima langsung oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, sekaligus menjadi simbol penguatan peran perwakilan Indonesia di luar negeri dalam menyampaikan narasi kebijakan nasional secara lebih inklusif dan mudah dipahami oleh komunitas internasional.


Instrumen Diplomasi Kultural Indonesia


Sementara itu, dari tempat terpisah, penyusun buku Rasa Bhayangkara Nusantara, Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan, menegaskan bahwa buku ini sejak awal dirancang sebagai instrumen diplomasi negara.


“Kehadiran buku ini menjadi instrumen diplomasi yang strategis. Buku ini membantu para Duta Besar Republik Indonesia di berbagai negara, termasuk di Jeddah, untuk menjelaskan kepada khalayak internasional tentang kekayaan, keberagaman, serta keberhasilan implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia,” ujar Dirgayuza Setiawan.


Menurutnya, buku ini tidak hanya berbicara tentang kuliner, tetapi juga menyampaikan pesan kebijakan negara melalui pendekatan budaya yang universal dan mudah diterima lintas bangsa.


MBG Jadi Perhatian Dunia


Dirgayuza Setiawan menambahkan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto kini telah menjadi perhatian dan perbincangan berbagai tokoh dunia.


“Dalam berbagai forum internasional, MBG bahkan disebut sebagai salah satu world program yang mendapat dukungan dan atensi global, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hingga saat ini, tercatat 107 negara telah melaksanakan program serupa sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat,” jelasnya.


Sebagai negara dengan kekayaan budaya kuliner yang membentang dari Sabang hingga Merauke, ratusan adat dan tradisi, serta ragam bahan pangan lokal, Indonesia memiliki keunikan tersendiri dalam implementasi MBG. Keragaman tradisi memasak dan kearifan lokal menjadikan pelaksanaan MBG di Indonesia sebagai salah satu yang paling beragam di dunia.


Keberagaman inilah yang kini menjadi perhatian berbagai bangsa. Indonesia tidak hanya menjalankan program pemenuhan gizi, tetapi juga memperkuat identitas budaya dan potensi pangan lokal dalam setiap implementasinya.


Dari London, Davos, Amerika Serikat hingga Jeddah


Kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Jeddah melengkapi rangkaian diplomasi kultural Indonesia yang sebelumnya telah hadir di berbagai pusat dunia. Pada 21 Januari 2026, buku ini diserahkan kepada Duta Besar RI untuk Inggris di London. Selanjutnya, buku tersebut diperkenalkan dalam forum global World Economic Forum di Davos, Swiss, sebagai bagian dari showcase diplomasi Indonesia, dan Buku versi Bahasa Inggris ini juga telah diperkenalkan di KBRI Washington D.C., Amerika Serikat bersama kunjungan Presiden Prabowo beserta delegasi sebelum akhirnya menjangkau Timur Tengah dibawa langsung oleh Wakapolri. 


Sejumlah media internasional menilai kehadiran buku ini di Davos sebagai pendekatan baru diplomasi Indonesia, yang memadukan kebijakan strategis, budaya, dan program sosial dalam satu narasi yang komunikatif dan mudah diterima oleh komunitas global.,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...