Langsung ke konten utama

Strategis, Kapolres Bondowoso Tuai Apresiasi Insan Media HPN 2026 Jadi Titik Temu

 BONDOWOSO - Peringatan Hari Pers Nasional bukan sekedar kegiatan rutin tahunan, melainkan momentum reflektif untuk meneguhkan peran pers sebagai pilar demokrasi, pengawal informasi publik, serta mitra strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Semangat tersebut tercermin dalam kegiatan silaturahmi Polres Bondowoso Polda Jatim bersama insan pers se Kabupaten Bondowoso yang digelar di salah satu resto di Kota Tape itu,Senin Malam (9/2/2026).

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo yang hadir didampingi Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika serta jajaran pejabat utama Polres Bondowoso mendapat sambutan hangat dari para insan pers.

Suasana keakraban mengiringi jalannya kegiatan. Kapolres Bondowoso secara simbolis memotong tumpeng dan menyerahkannya kepada Ketua PWI Kabupaten Bondowoso, Sinca Ari Pangestu, sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap kontribusi insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua PWI Bondowoso menegaskan bahwa pers berperan sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan institusi negara. 

Ia menekankan pentingnya merangkul seluruh elemen media, mulai dari PWI, IJTI, SMSI, AJIB, hingga seluruh insan pers di Bondowoso, dalam satu ruang kebersamaan demi terciptanya daerah yang aman dan kondusif.

Ketua PWI juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Kapolres Bondowoso,AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo.

Menurutnya keterbukaan dalam membangun komunikasi yang dibangun oleh Polres Bondowoso Polda Jatim selama ini dinilai sebagai langkah maju yang patut diapresiasi. 

"Ini menunjukkan komitmen kuat Polres Bondowoso dalam menjalin kemitraan yang sehat, profesional, dan sangat menghargai insan media," ungkap Sinca Ari Pangestu.

Ia juga menyebut, keterbukaan itu menjadi sinyal positif bagi masa depan sinergi pers dan kepolisian dalam hal ini Polres Bondowoso Polda Jatim, sekaligus pintu awal membangun kolaborasi dengan satu hati, satu tekad, dan satu tujuan 

"Tujuan utama kita untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bondowoso," ujar Sinca Ari Pangestu.

Sementara itu, Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa Hari Pers Nasional memiliki makna strategis sebagai pengingat akan pentingnya pers dalam menjaga demokrasi, menyampaikan informasi yang berimbang, serta menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi institusi negara.

"Saya wajibkan seluruh pejabat utama hadir sebagai wujud komitmen Polres Bondowoso dalam membangun komunikasi yang terbuka dan transparan," ujar AKBP Aryo.

Ia juga menegaskan kesiapan Polres Bondowoso Polda Jatim untuk menerima masukan, membuka ruang klarifikasi secara langsung.

"Kami ingin memperkuat sinergi dengan media demi tujuan bersama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bondowoso," tambah AKBP Aryo.

Kapolres Bondowoso juga memohon doa restu agar kolaborasi yang terjalin dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Melalui semangat Hari Pers Nasional, Polres Bondowoso dan insan pers menegaskan komitmen bersama untuk terus bersinergi, menghadirkan informasi yang mencerahkan, serta menjaga Bondowoso tetap aman, damai, dan kondusif. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...