Langsung ke konten utama

Taruna Akpol Pulihkan Ketahanan Pangan dan UMKM Warga Aceh Tamiang Lewat Pekarangan Pangan Lestari

ACEH TAMIANG – Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) menunjukkan kepedulian nyata terhadap pemulihan ketahanan pangan dan penguatan UMKM masyarakat melalui program Pekarangan Pangan Lestari (P2L) di Kecamatan Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) sekaligus dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Program P2L difokuskan pada pemanfaatan lahan pekarangan warga yang sebelumnya terdampak bencana alam dan sempat tidak produktif. Melalui pendampingan langsung, Taruna Akpol bersama masyarakat menghidupkan kembali lahan tersebut untuk ditanami berbagai komoditas pangan bernilai guna dan bernilai jual, guna memperkuat ketahanan pangan keluarga sekaligus membuka peluang usaha mikro bagi warga setempat.

Kegiatan ini menjadi wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga berperan aktif dalam pemulihan sosial ekonomi masyarakat pascabencana. Pendekatan humanis yang dilakukan para taruna mendorong tumbuhnya semangat kemandirian, gotong royong, serta optimisme warga untuk bangkit kembali.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa keterlibatan Taruna Akpol dalam program Pekarangan Pangan Lestari merupakan bentuk konkret implementasi Polri Presisi yang berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Taruna Akpol hadir langsung membantu masyarakat memulihkan ketahanan pangan sekaligus menggerakkan UMKM lokal. Ini adalah wujud kepedulian Polri terhadap pemulihan ekonomi warga pascabencana, sekaligus bagian dari dukungan terhadap program prioritas pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Kombes Pol Erdi A. Chaniago.

Ia menambahkan, kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan Taruna Akpol diharapkan mampu mempererat hubungan Polri dengan masyarakat serta menumbuhkan kepercayaan publik, bahwa Polri senantiasa hadir dan peduli terhadap kesejahteraan rakyat.

Dengan adanya program Pekarangan Pangan Lestari ini, diharapkan masyarakat Aceh Tamiang dapat kembali bangkit, mandiri secara pangan, serta memiliki sumber penghasilan baru yang berkelanjutan melalui penguatan UMKM berbasis potensi lokal.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...