Langsung ke konten utama

Untuk Keselamatan, Polres Lamongan Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Harlah NU

LAMONGAN - Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar diseluruh jajaran Polda Jawa Timur  memasuki hari kelima, Jumat (6/2/26).

Satuan Lalu Lintas Polres Lamongan Polda Jatim melaksanakan Ramp Check terhadap bus pariwisata yang akan digunakan untuk mengangkut peserta kegiatan Peringatan Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) yang akan dilaksanakan di Kota Malang.

Ramp Chek kali ini dilaksanakan di sejumlah garasi PO Bus Pariwisata Kabupaten Lamongan, dipimpin oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan Iptu Debbhy S didampingi Kaurmintu Satlantas, Iptu Anton Krisbyantoro,serta melibatkan instansi terkait.

"Ramp Chek kami lakukan untuk memastikan seluruh bus yang mengangkut peserta kegiatan dalam kondisi laik jalan sehingga perjalanan dapat berlangsung aman dan nyaman," ujar Iptu Debbhy.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh meliputi kelengkapan administrasi kendaraan dan pengemudi, kondisi teknis kendaraan, serta standar keselamatan operasional.

Adapun pemeriksaan meliputi pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi, uji KIR, kondisi rem, ban, lampu penerangan, wiper, klakson, alat pemadam api ringan (APAR), serta kelengkapan keselamatan lainnya.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi agar senantiasa menjaga kondisi fisik dan mematuhi aturan lalu lintas selama perjalanan.

"Kami mengingatkan pengemudi agar mengutamakan keselamatan, tidak melebihi batas kecepatan, dan memastikan kendaraan benar-benar siap sebelum berangkat,” tambah Iptu Debbhy.

Melalui kegiatan Ramp Check ini, Satlantas Polres Lamongan Polda Jatim berharap seluruh armada bus pariwisata yang digunakan dalam rangka Peringatan Harlah NU benar-benar dalam kondisi laik jalan.

"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang kondusif," pungkas Iptu Debbhy.

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan Gus Syahrul Munir menyambut baik langkah dari pihak kepolisian dan sudah melakukan koordinasi lanjutan terkait teknis pemberangkatan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh tingkatan kepengurusan dan badan otonom agar keberangkatan yang kurang lebih ada 17 Bus ini bisa tertib dan terdata dengan baik,” katanya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...