Langsung ke konten utama

Warga Adat Suku Tengger Apresiasi Polres Probolinggo Pulihkan Citra Pariwisata Bromo

 PROBOLINGGO – Ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Probolinggo Polda Jatim atas terungkapnya kasus pencurian sejumlah tas milik wisatawan asal Thailand terus berdatangan.



Kali ini warga Tengger bersama tokoh adat suku Tengger langsung mendatangi Polres Probolinggo menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif pada Rabu (25/2/26).

Kepala Desa Ngadisari, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono mengatakan, peristiwa hilangnya tas milik wisatawan Thailand tersebut dinilai mencoreng citra pariwisata di Indonesia khususnya Kabupaten Probolinggo.

"Ini bisa jadi bukan hanya mencoreng Pariwisata di daerah kita Probolinggo tapi juga Indonesia secara umum dan selain itu peristiwa tersebut mengusik ketenangan warga Tengger,"ungkapnya di Mapolres Probolinggo.

Sunaryono yang juga tokoh warga Tengger ini memberikan apresiasi tinggi terhadap kecepatan kinerja kepolisian dalam hal ini Polres Probolinggo Polda Jatim dan jajarannya menangani kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi kinerja kepolisian dan kasus ini harus diproses hingga tingkat kejaksaan dan pengadilan agar ada efek jera yang nyata bagi para pelaku kriminal di kawasan Bromo," tegasnya.

Diharapkan dengan gerak cepat Kepolisian hingga berhasil mengungkap kasus tersebut, citra Pariwisata di Indonesia khususnya Wisata Bromo di Probolinggo kembali pulih.

Sementara itu Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan dukungan masyarakat Tengger kepada Polres Probolinggo. 

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

AKBP Latif mengatakan kedatangan para tokoh masyarakat Tengger menjadi semangat bagi Polres Probolinggo Polda Jatim untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. 

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat,” ujar AKBP Latif.

Ia juga menambahkan bahwa kawasan wisata Gunung Bromo merupakan ikon daerah yang harus dijaga bersama, baik dari sisi keamanan maupun kenyamanan wisatawan domestik dan mancanegara.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas, terlebih di kawasan wisata," tegas AKBP Latif.

Kapolres Probolinggo berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat tetap terjaga karena itu adalah kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...