Langsung ke konten utama

Kapolri Lepas 80 Bus Mudik Gratis, Pastikan Kesiapan Sopir Antar Masyarakat ke Tujuan

 Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberangkatkan 80 Bus Mudik Gratis Polri Presisi dari Lapangan Polda Metro Jaya, pada Rabu (18/3) pagi.



Kapolri menjelaskan untuk program mudik gratis tahun ini, Polri menyiapkan 80 bus dengan dua daerah tujuan utama yakni Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menyebut total ada 4.009 masyarakat yang menggunakan program mudik gratis tersebut untuk pulang ke kampung halaman saat lebaran. 


"Untuk pemberangkatan kali ini ada 80 bus dan jumlah penumpangnya ada 4.009 masyarakat yang melaksanakan mudik. Adapun pendaftarannya sendiri kita mulai dari tiga hari yang lalu di samsat di masing-masing Polres dan alhamdulillah dalam waktu tiga hari terkumpul 4.009 orang," ujarnya kepada wartawan.


Kapolri menegaskan seluruh armada bus yang membawa pemudik itu telah melewati uji kelaikan (ramp check) sebelum digunakan. Tak hanya itu, ia memastikan seluruh pengemudi bus juga dalam kondisi prima dan tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras.


"Sebelum kita berangkatkan, tentunya kita melakukan SOP untuk memastikan agar perjalanan utamanya pengemudi dalam kondisi sehat," tuturnya.


"Jadi kita melakukan pengecekan mulai dari tes urin, kemudian tes alkohol, dan juga tes terkait dengan masalah penggunaan obat-obatan yang mungkin bisa membahayakan," imbuhnya. 


Sigit mengatakan program Mudik Gratis Polri Presisi ini juga sebagai wujud kehadiran negara untuk memastikan masyarakat bisa pulang kampung dengan aman, nyaman, dan bahagia. Sesuai tagline tahun ini, 'Mudik Aman, Keluarga Bahagia'.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menyampaikan bahwa total kendaraan yang telah keluar dari Jakarta mencapai 1,2 juta kendaraan. Khusus untuk jalur tol, ia menyebut telah terjadi peningkatan hingga 2,83 persen dibanding periode Lebaran 2025.


Meski begitu, Sigit mengatakan tingkat kecelakaan pada periode mudik Lebaran kali ini jauh menurun hingga 40,91 persen atau sebanyak 682 kasus dari tahun lalu.


"Alhamdulillah mudah-mudahan angka ini bisa kita pertahankan sampai dengan selesainya rangkaian mudik dan rangkaian balik," jelasnya.


Karenanya, Kapolri berpesan kepada seluruh pemudik agar tidak memaksakan diri dan tetap mendahulukan keselamatan ketimbang kecepatan sampai di lokasi tujuan.


Ia juga meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri jika lelah dan bisa memanfaatkan pos pengamanan dan pos pelayanan yang disediakan di sepanjang jalur mudik.


"Ada Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu sehingga masyarakat yang ingin beristirahat disitu. Sudah disiapkan fasilitas untuk istirahat untuk pengecekan kesehatan, termasuk juga kalau seandainya ingin makan apakah buka atau sahur, ataupun juga mengisi BBM," tutupnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...