Langsung ke konten utama

Layanan Mudik Polres Madiun, Sediakan Fasilitas Playground hingga Bengkel Gratis

 MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim telah menyiapkan berbagai fasilitas unggulan di pos pelayanan guna menjamin kenyamanan dan keamanan para pemudik yang melintasi wilayah Kabupaten Madiun selama masa arus mudik Lebaran 2026.



Salah satu titik fokus pelayanan berada di kawasan Taman Asti Caruban. 


Pos pelayanan ini dirancang sebagai rest area strategis bagi masyarakat yang menempuh perjalanan jauh, baik saat arus mudik maupun arus balik.


Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh jajarannya berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan prima (excellent service) kepada masyarakat.


"Kami ingin memastikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Fasilitas di Pos Pelayanan Taman Asti Caruban ini disediakan agar para pemudik bisa melepas lelah dengan aman sebelum melanjutkan perjalanan," ujar AKBP Kemas Indra Natanegara, Rabu (18/3/2026).


Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Andrian Permana yang merinci sejumlah fasilitas yang dapat dinikmati oleh pemudik secara cuma-cuma. 


Salah satu inovasi yang menonjol adalah penyediaan area bermain anak atau playground.


"Kami memahami perjalanan jauh bisa sangat melelahkan bagi anak-anak. Dengan adanya playground, anak-anak bisa beristirahat sekaligus bermain sehingga mereka tidak stres di jalan," jelas AKP Andrian Permana.


Selain itu, AKP Andrian menambahkan bahwa pihak Satlantas juga menyediakan layanan bengkel gratis. 


Layanan ini mencakup pengecekan kendaraan ringan, seperti penambahan angin ban hingga penggantian oli, guna memastikan kendaraan pemudik tetap dalam kondisi prima.


Berdasarkan data hingga H-3 Lebaran, AKP Andrian Permana melaporkan bahwa arus kendaraan di jalur arteri Surabaya–Madiun masih terpantau lancar.


"Hingga tanggal 17 Maret, belum terlihat adanya penumpukan kendaraan yang signifikan. Namun, kami memprediksi peningkatan volume kendaraan akan mulai terjadi pada 18 Maret 2026 seiring dimulainya masa libur bersama," tambahnya.


Untuk mendukung pengamanan, Polres Madiun juga mengoptimalkan integrasi kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik rawan yang dipantau langsung dari Pos Terpadu berkoordinasi dengan lintas sektor.


"Keselamatan adalah prioritas utama. Jika merasa lelah atau mengantuk, jangan dipaksakan. Silakan manfaatkan pos pelayanan atau pos pengamanan yang telah kami sediakan untuk beristirahat," tutupnya. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...