Langsung ke konten utama

Pagdam Jaya Dijabat Letjen, Lemkapi Usul Kapolda Metro Jaya Naik Pangkat Komjen

 JAKARTA - Jabatan Panglima Komando Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) resmi diduduki perwira tinggi (Pati) Bintang Tiga atau Letjen TNI. Promosi dan kenaikan pangkat tersebut semestinya juga dilakukan di Polda Metro Jaya.



Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengapresiasi promosi jabatan tersebut mengingat tugas dan tanggung jawab yang besar.


"Kami melihat promosi pangkat untuk bintang tiga sekelas Pangdam Jaya bagus. Kenaikan pangkat itu sesuai dengan besarnya tugas dan tanggung jawab seorang Pangdam Jaya yang mengamankan Ibu Kota negara seperti Jakarta," katanya, Jumat (27/3/2026).


Berdasarkan kajian akademik yang dilakukannya, kata Edi, job bintang tiga itu idealnya bukan hanya Pangdam Jaya tapi juga Kapolda Metro Jaya. 


Sebab, tugas dan tanggung jawab yang diembannya cukup besar yakni mengamankan Ibu Kota Jakarta.


Dengan demikian, untuk jabatan Wakapolda juga sudah semestinya mengikuti naik jadi bintang dua ( Irjen ).


Begitu pula untuk jabatan Kasatker dari yang awal dijabat Komisaris Besar ( Kombes) menjadi Brigjen ( bintang satu).


Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini mengungkap tidak sedikit Ibu Kota negara yang Kapoldanya berpangkat bintang tiga di dunia. 


Contoh yang nyata adalah Kapolda di Tokyo, Jepang, kemudian Bejing, China, hingga Kapolda New York, Amerika Serikat yang pangkatnya setara dengan bintang tiga.


"Promosi untuk kenaikan pangkat Pangdam Jaya dari bintang dua menjadi bintang tiga kita dukung dan beri apresiasi," kata penulis buku Hukum Kepolisian dan Politik Hukum Kepolisian ini. 


Seperti diketahui, jabatan Pangdam Jaya resmi dijabat oleh perwira tinggi (Pati) TNI bintang tiga. Dengan demikian, Pangdam Jaya mendapat kenaikan pangkat menjadi Letjen TNI Deddy Suryadi.


Proses pelantikan kenaikan pangkat ini dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 26 Maret 2026. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...