Langsung ke konten utama

Pergerakan Arus Balik Lebaran Masih Tinggi, Polres Jember Gelar KRYD

JEMBER - Arus balik Lebaran 2026 di Kabupaten Jember pada Minggu (29/3/26) memasuki fase akhir dengan kondisi lalu lintas yang secara umum ramai.
Meskipun masa Operasi Ketupat Semeru 2026 telah berakhir, Polres Jember Polda Jatim tetap menempatkan sejumlah personel di lapangan guna mengantisipasi arus balik lebaran melalui kegiatan yang ditingkatkan (KRYD).

Kapolres Jember, AKBP Bobby A Condroputra melalui Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata mengatakan, KRYD juga dilaksanakan untuk memberikan layanan pengamanan di tempat - tempat wisata.

AKP Bagas menyampaikan puncak arus balik telah terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 yang lalu bertepatan dengan hari terakhir libur panjang.

Namun demikian kata AKP Bagas, pergerakan penumpang dan kendaraan masih terpantau tinggi hingga akhir pekan pada hari Minggu, 29 Maret 2026 pada masa akhir libur sekolah.

"Mobilitas kendaraan yang keluar masuk Wilayah Kabupaten Jember pada masa mudik lebaran tahun 2026 sebanyak 1.153.176 kendaraan dan saat ini masih terpantau ramai untuk arus balik, " ujar AKP Bagas, Minggu (29/3/26).

Adapun pemudik yang menggunakan Transportasi Umum pada masa mudik lebaran 2026 sebanyak 274.646 orang yang mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2025 sebanyak 262.438 orang atau naik 4.65 persen.

Sementara itu lanjut AKP Bagas, terjadi lonjakan penumpang kereta api di Daop 9 Jember hingga mencapai lebih dari 13.000 orang 
dalam satu hari pada masa balik lebaran.

"Pada masa arus balik, ada peningkatan di transportasi Kereta Api mencapai lebih dari 13.000 orang dalam satu hari," terang AKP Bagas.

Menurut AKP Bagas, beroperasinya Bandara Notohadinegoro Jember yang melayani penerbangan langsung ke Jakarta (Halim Perdanakusuma) dan Bali (Denpasar) sebagai salah satu alternatif para pemudik untuk melakukan perjalanan mudik balik lebaran.

AKP Bagas mengungkapkan hingga saat ini kondisi jalan raya di jalur nasional seperti ruas Bangsalsari - Kota Jember terpantau ramai lancar.

"Kepadatan terjadi di Simpang 3 Kaliputih Rambipuji Jember karena lonjakan volume kendaraan dari masyarakat yang melakukan silaturahmi dan perjalanan ke berbagai daerah," ungkap AKP Bagas.

Selain itu kepadatan arus lalu lintas juga sempat terjadi di Simpang 4 Mangli Kaliwates Jember karena merupakan simpang strategis yang menghubungkan arus lalu lintas dari pusat kota, kawasan industri, 
dan terminal.

"Tingginya volume kendaraan, keberadaan perlintasan sebidang dan ketidakseimbangan kapasitas antar simpang yang menyebabkan antrian panjang khususnya pada jam tertentu,"pungkas AKP Bagas. (Khan⁰⁰⁷)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...