Langsung ke konten utama

Pesan Kapolri di Safari Ramadhan Riau: Tingkatkan Silaturahmi hingga Jaga Persatuan

 RIAU - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pesan untuk terus meningkatkan silaturahmi hingga menjaga nilai persatuan dan kesatuan. Hal itu disampaikan saat menghadiri safari Ramadhan di Masjid Al-Adzim Polda Riau, Pekanbaru. 



Kegiatan tersebut dihadiri oleh tokoh agama, masyarakat, rektor Universitas, tokoh serikat pekerja/buruh, ormas/LSM, mahasiswa dan kelompok ojek online. Dalam kesempatan ini, Kapolri juga melakukan penandatanganan prasasti renovasi Masjid Al-Adzim Polda Riau dan mengukuhkan Satgas PHK Riau dan ojol kamtibmas Presisi. 


"Jadi kegiatan Safari Ramadhan ini merupakan roadshow kami untuk terus meningkatkan hubungan silaturahmi, soliditas dengan seluruh elemen masyarakat menghadapi situasi dan kondisi yang ada, yang tentunya kita sangat paham bahwa ada berbagai macam dinamika di lapangan yang tentunya harus kami jaga," kata Sigit, Selasa (17/3/2026). 


Di hadapan para elemen bangsa, Sigit menyerukan untuk terus menjaga dan meningkatkan nilai persatuan serta kesatuan. Dalam hal ini, Sigit menegaskan, pihaknya tetap menjunjung demokrasi. Namun yang perlu diingat adalah, semua pihak harus mampu mencegah narasi-narasi yang mampu memecah belah bangsa. 


"Namun demikian, yang selalu saya titipkan jangan sampai kemudian kegiatan-kegiatan tersebut disusupi oleh hal-hal yang sifatnya bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa yang kemudian bisa menimbulkan kemunduran," ujar Sigit. 


Sigit menjelaskan, persatuan dan kesatuan merupakan kunci utama untuk menghadapi segala tantangan bangsa yang muncul. Apalagi, Indonesia bakal menghadapi bonus demografi. Hal tersebut harus dimanfaatkan dengan baik demi menjadi lompatan Indonesia menuju negara maju. 


"Jadi di tengah dinamika perbedaan yang ada, namun satu hal kita tetap harus bersatu untuk bisa mengawal Indonesia ini betul-betul bisa menjadi negara sesuai dengan visi kita ke depan menjadi negara besar, negara yang berada di posisi nomor tiga ataupun nomor empat di dunia," ucap Sigit. 


Lebih dalam, Sigit menyebut, seluruh elemen bangsa, harus mempersiapkan diri dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Menurutnya, hal itu diperlukan agar dapat mengelola dengan baik sumber kekayaan alam Indonesia, demi terciptanya kemandirian bangsa sehingga bisa dirasakan manfaatnya untuk generasi selanjutnya. 


"Kita juga menghadapi situasi global yang mau tidak mau tentunya kita juga harus selalu waspada. Di satu sisi tentunya kita terus harus mengikuti dan mempersiapkan diri menghadapi situasi yang ada," papar Sigit. 


Sigit menegaskan, Pemerintah tentunya berusaha untuk melakukan mitigasi terkait dengan situasi global, yang bisa berdampak terhadap situasi di dalam negeri. Menurutnya, apapun yang dikerjakan oleh pemerintah tentunya bagian dari upaya untuk menjaga agar di tengah situasi krisis global yang ada. 


"Indonesia tetap terus bisa terjaga, ekonomi Indonesia tetap bisa tumbuh. Dan harapan kita program-program untuk mengawal Indonesia menuju ataupun mencapai tujuan nasional, masyarakat yang adil dan sejahtera, tentunya ini menjadi harapan kita bersama yang harus kita jaga," tutur Sigit. 


Dalam hal ini, Sigit memastikan, Polri terus menjalin kemitraan untuk membangun community policing. Sehingga, Korps Bhayangkara bersama elemen masyarakat terus menjaga stabilitas Kamtibmas sebagai modal utama pembangunan dan pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...