Langsung ke konten utama

Polres Bojonegoro Bersama Pemkab Cek SPBE dan Pangkalan LPG Jaga Pasokan Jelang Lebaran

 BOJONEGORO - Kesulitan tabung gas LPG 3 kilogram terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro dalam beberapa hari terakhir. 



Kondisi tersebut memicu kenaikan harga di tingkat pengecer dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama menjelang hari raya.


Menanggapi situasi itu, Polres Bojonegoro Polda Jatim bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. 


Kegiatan ini melibatkan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro Ipda A. Zaenan Na’im, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).


Pengecekan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Swarna Bina di Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, serta empat pangkalan LPG di Desa Kapas dan Desa Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro Kota.


Di sela kegiatan, Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah mengatakan langkah tersebut merupakan respons atas kelangkaan LPG yang sempat terjadi di Bojonegoro.


Ia mengatakan Pemkab Bojonegoro, berkolaborasi dengan Polres Bojonegoro Polda Jatim untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan.


“Pengawasan akan terus dilakukan dan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan distribusi LPG tetap lancar,” ujar Nurul Azizah, Rabu (18/3/2026).


Sementara itu, Kanit II Sat Reskrim Polres Bojonegoro IPDA A. Zaenan Na’im menjelaskan, kelangkaan LPG 3 kilogram dipicu meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari raya.


Dalam pengecekan tersebut, petugas juga menemukan adanya pangkalan di Desa Kapas yang menjual LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 


Pangkalan tersebut diketahui menjual dengan harga di atas Rp 20.000 - Rp 25.000 per tabung, padahal HET resmi di Jawa Timur sebesar Rp 18.000 sesuai SK Pj Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.


“Dari temuan tadi, pihak pangkalan LPG akan dilaporkan oleh Pertamina ke agen untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Dari kami juga akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pangkalan tersebut,” tegas Na’im.


Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan di SPBE PT Kurniawan Mekar Agung Abadi di Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, pada Selasa (17/3). 


Dari hasil pemantauan, distribusi LPG di wilayah tersebut sempat mengalami keterlambatan akibat faktor cuaca dan jarak distribusi yang cukup jauh.


Sebagai langkah antisipasi, disepakati penambahan armada distribusi serta peningkatan jam operasional pelayanan, bahkan tetap dibuka saat hari raya guna memastikan pasokan tetap aman dan merata. 


Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying), serta menggunakan LPG 3 kilogram sesuai peruntukannya. 


Warga diminta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan distribusi di lapangan. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...