Langsung ke konten utama

Polres Pasuruan Pantau Pasar Pastikan Stok Pangan Aman Pascalebaran

 PASURUAN — Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Satgas Pangan memastikan kondisi stok bahan pokok tetap aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.



Pemantauan harga dilakukan oleh Satgas Pangan Polres Pasuruan bersama instansi terkait dengan menyasar pedagang bahan pokok di pasar utama Bangil, Senin (30/3/26).


Dari hasil pengecekan, harga cabai rawit merah turun dari Rp68.000 menjadi Rp58.000 per kilogram. 


Cabai rawit hijau juga turun dari Rp40.000 menjadi Rp32.500 per kilogram. Sementara itu, cabai merah besar justru naik dari Rp27.000 menjadi Rp30.000 per kilogram.


Untuk komoditas lain, bawang merah terpantau stabil di angka Rp34.500 per kilogram, sedangkan kacang hijau mengalami kenaikan tipis dari Rp23.000 menjadi Rp24.000 per kilogram.


Kanit II Pidek Satreskrim Polres Pasuruan, IPDA Eko Hadi Saputro, mengatakan penurunan harga cabai dipengaruhi mulai stabilnya distribusi pasokan dari daerah sentra produksi pasca-Lebaran.


“Pasca-Lebaran pasokan cabai mulai stabil sehingga harga berangsur turun, terutama cabai rawit merah dan hijau. Untuk komoditas lain masih relatif aman dan terkendali,” ujarnya.


Secara umum, stok bahan pokok di pasar tradisional Bangil dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Meski demikian, fluktuasi harga masih terjadi pada beberapa komoditas tertentu.


Satgas Pangan juga mengingatkan pedagang dan distributor agar menjaga kelancaran distribusi serta tidak melakukan penimbunan yang dapat memicu lonjakan harga.


Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas pangan masyarakat.


“Kita Pantau terus, agar harga pangan dan stok stabil, hingga tidak membebani masyarakat,” tegasnya.


Pengawasan berkala akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kenaikan harga akibat cuaca maupun dinamika pasokan dari daerah penghasil. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...