Langsung ke konten utama

Polres Probolinggo Beri Bantuan Pipa Air Bersih Pascalongsor di Lumbang

 PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Polda Jawa Timur memberikan bantuan pipa air bersih untuk warga di Desa Lumbang, pascalongsor yang merusak jembatan penghubung antar wilayah pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.



Imbas Jembatan longsor tak hanya berdampak pada akses transportasi, namun juga mengganggu saluran distribusi air bersih warga masyarakat setempat.


Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif menyampaikan pihaknya bersama dengan pemerintah setempat telah melakukan penanganan awal,dengan memasang Police Line dan perbaikan pipa saluran air bersih.


"Penanganan awal sudah kami lakukan berkolaborasi dengan instansi terkait termasuk perbaikan pipa saluran air bersih yang menjadi kebutuhan warga tiap hari," kata AKBP Latif, Senin (30/3/26).


Hal itu kata AKBP Latif sebagai bentuk kepedulian dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat dalam hal ini air bersih.


Selain bergotong royong memperbaiki pipa saluran air yang rusak, Polres Probolinggo Polda Jatim juga memberikan bantuan pipa baru.


AKBP Latif mengatakan kebutuhan pipa untuk mendukung percepatan perbaikan saluran air bersih.


Ia menegaskan bahwa kehadiran kepolisian tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang terdampak bencana.


“Kami berharap bantuan ini dapat segera dimanfaatkan sehingga kebutuhan air bersih warga dapat kembali terpenuhi,”ujar AKBP Latif. 


Ia mengimbau warga untuk tetap waspada terhadap potensi bencana susulan, mengingat kondisi tanah yang masih labil.


Salah satu warga mengungkapkan rasa syukur atas kepedulian yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian. 


"Kami sangat berterima kasih kepada bapak-bapak polisi yang telah turun langsung membantu kami. Kehadiran mereka sangat berarti bagi kami, terutama dalam kondisi sulit seperti ini. Semoga kebersamaan ini terus terjalin dengan baik", ungkap Usman. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...