Langsung ke konten utama

Polresta Sidoarjo Optimalkan Swasembada Pangan, Dampingi Petani Jagung di Krembung

 SIDOARJO - Upaya mewujudkan swasembada pangan terus digencarkan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing melalui jajaran di wilayah. 



Salah satunya dilakukan Polsek Krembung dengan turun langsung mendampingi petani jagung sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.


Pada Senin (30/3/2026), Kanit Binmas Polsek Krembung Aiptu Adin melaksanakan pengecekan perkembangan tanaman jagung di lahan Desa Tanjekwager, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. 


Lahan jagung yang dikelola oleh BUMDes Tanjekwager tersebut menjadi salah satu titik pengembangan program P2B (Pekarangan Pangan Bergizi) di Kabupaten Sidoarjo. 


Dalam kegiatan itu, petugas turut berkoordinasi dengan kepala desa, penyuluh pertanian lapangan (PPL), kelompok tani, serta para petani setempat.


Kanit Binmas Polsek Krembung Aiptu Adin menjelaskan bahwa kegiatan pengecekan dilakukan secara berkala untuk memastikan tanaman jagung tumbuh optimal.


“Kami melakukan pemantauan, pendampingan, hingga perawatan seperti pemupukan secara rutin. Harapannya, hasil panen bisa maksimal dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani,” jelasnya.


Sementara itu Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pertanian merupakan bentuk nyata dukungan terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan.


“Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir membantu masyarakat, termasuk para petani. Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan hasil pertanian meningkat dan mampu mendukung swasembada pangan,” ujarnya.


Selain itu, bantuan dan pendampingan yang diberikan juga menjadi wujud nyata kepedulian Polri terhadap petani. 


Program “Polisi Cinta Petani” diharapkan mampu memperkuat sinergi antara aparat dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional.


Dengan langkah ini, Polresta Sidoarjo Polda Jatim optimistis swasembada pangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat terus meningkat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor pertanian. (khan007)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...