Langsung ke konten utama

Polri Resmikan Laboratorium Sosial Sains di Akpol, Dorong Transformasi SDM dari Reaktif ke Proaktif

 Semarang, 30 Maret 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam Transformasi Polri melalui reformasi doktrin dan penguatan sumber daya manusia dengan meresmikan pembangunan Laboratorium Sosial Sains Kepolisian di Akademi Kepolisian (Akpol), Lemdiklat Polri, Semarang.



Peresmian ditandai dengan kegiatan groundbreaking (peletakan batu pertama) yang dipimpin oleh Wakapolri, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, pada Senin (30/3) pukul 09.30 WIB di lingkungan Perpustakaan Akpol.


Langkah ini merupakan bagian dari reformasi fundamental Polri dalam menggeser paradigma kerja kepolisian dari yang selama ini cenderung reaktif menjadi proaktif, reflektif, dan berbasis ilmu pengetahuan.


Wakapolri menegaskan bahwa kehadiran Laboratorium Sosial Sains menjadi instrumen strategis dalam menjawab tantangan kompleks tugas kepolisian modern, khususnya dalam meningkatkan kualitas SDM Polri melalui pembaruan kurikulum pendidikan.


“Polisi masa depan tidak boleh hanya bekerja berdasarkan intuisi emosional. Setiap tindakan harus didasarkan pada riset yang mendalam. Laboratorium ini memastikan lulusan Akpol memiliki landasan filosofis, pedagogis, dan literasi yang kuat sebelum terjun ke lapangan,” tegas Wakapolri.


Laboratorium Sosial Sains Kepolisian dirancang sebagai model pembelajaran baru yang mengintegrasikan teori akademik dengan praktik langsung di tengah masyarakat sebagai perwujudan transformasi Pendidikan Taruna Berbasis Realitas Sosial


Konsep ini diperkuat oleh pandangan akademisi, Prof. Dr. Rodiyah Tangwun, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), yang menyebut bahwa laboratorium sosial merupakan pendekatan pembelajaran reflektif berbasis realitas.


Dalam implementasinya, laboratorium ini memiliki tiga fungsi utama:

1. Ruang belajar berbasis fakta dan realitas sosial, di mana taruna tidak hanya memahami teori, tetapi juga mengasah kemampuan analisis dan solusi terhadap dinamika masyarakat.

2. Wujud konkret kualitas pendidikan kepolisian, yang menekankan keseimbangan antara aspek akademik dan praktik lapangan.

3. Ruang kolaborasi dengan masyarakat, menjadikan masyarakat sebagai bagian integral dalam proses pembelajaran.


Membangun Karakter dan Kompetensi Polisi Masa Depan melalui Laboratorium Sosial Sains, Polri menargetkan lahirnya perwira yang tidak hanya profesional, tetapi juga memiliki integritas dan kecerdasan holistik.


Adapun dampak yang diharapkan antara lain:

Penguatan integritas dan komitmen moral

Peningkatan keterampilan praktis berbasis situasi nyata

Kemampuan analisis dan prediksi dinamika sosial

Pembentukan kepemimpinan lapangan yang adaptif dan solutif


Laboratorium ini tidak hanya menjadi metode pembelajaran, tetapi juga fondasi dalam mencetak SDM Polri yang unggul, modern, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Kolaborasi Polri dan Perguruan Tinggi ditandai dengan hadirnya pejabat utama Mabes Polri, jajaran Lemdiklat Polri, pimpinan Akpol, serta perwakilan dari berbagai perguruan tinggi nasional.


Kehadiran akademisi dari berbagai universitas menegaskan bahwa transformasi Polri dilakukan melalui pendekatan kolaboratif antara institusi kepolisian dan dunia pendidikan tinggi.


Polri juga terus mengembangkan ekosistem keilmuan kepolisian melalui kerja sama strategis dengan perguruan tinggi, termasuk penguatan pusat studi kepolisian di berbagai kampus sebagai bagian dari pembangunan knowledge-based policing.


Kehadiran Laboratorium Sosial Sains di Akpol menjadi tonggak penting dalam perjalanan reformasi Polri, khususnya dalam membangun institusi yang adaptif terhadap perubahan zaman.


Melalui pendekatan berbasis ilmu pengetahuan, riset, dan kolaborasi, Polri menegaskan arah pemutakhiran sebagai institusi yang modern, profesional, dan terpercaya, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...