Langsung ke konten utama

Satgas Preventif laksanakan peninjauan Arus Lalu Lintas hingga Terminal, pastikan arus mudik dan kamtibmas kondusif

 Jakarta – Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026 melaksanakan serangkaian kegiatan pemantauan situasi arus mudik dan kesiapan pos pengamanan di sejumlah titik strategis, Rabu (18/3).



Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Command Center KM 29. Dalam peninjauan tersebut, Tim Satgas memantau secara langsung perkembangan situasi arus lalu lintas serta evaluasi penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem One Way di jalur Jakarta–Cikampek hingga KM 263. Secara umum, kondisi arus terpantau terkendali dengan penerapan rekayasa lalu lintas yang berjalan optimal.


Selanjutnya, melakukan pengecekan Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapsiagaan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan Pospam Terminal Kampung Rambutan. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas penumpang dan operasional terminal.


Berdasarkan hasil pengecekan, situasi di Terminal Kampung Rambutan terpantau dalam keadaan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas. Tercatat, sebanyak 3.000 penumpang telah diberangkatkan pada hari ini dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat, menjadikannya sebagai salah satu volume tertinggi selama periode arus mudik tahun ini.


Selain itu, sebanyak 83 armada bus telah diberangkatkan dari Jakarta menuju berbagai tujuan di wilayah Jawa dan Sumatra. Hal ini menunjukkan peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan menjelang puncak arus mudik.


Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik agar tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta memanfaatkan fasilitas pos pelayanan yang telah disediakan guna memastikan perjalanan yang aman dan nyaman dan menghadirkan mudik yang aman, keluarga bahagia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...