Langsung ke konten utama

Taruna Akpol Gelar Penyuluhan Mudik Aman dan Sosialisasi Layanan 110 di Daan Mogot

 Jakarta – Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian melaksanakan kegiatan penyuluhan Mudik Aman, sosialisasi layanan kepolisian 110, serta pembagian takjil kepada masyarakat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2026).



Kegiatan yang dilakukan Taruna Akademi Kepolisian angkatan 58, 59,  dan 60 yakni BKT. Devan Efrain Hutabarat, BKT. Tribrata Putra Sambo, BKT. Andika Rizky Nugroho, BKT. Daniel Damanik, BKT. Reinhart Josua, BKT. Haekal Husein, BT. Muhamad Rashya Arrafi Resdianto, BT. Satrio Akbar Nugroho, BT. Aloysius Rakha Rajendra, BT. Farrel Rayhan Asael, BT. Hazel Akhmad Raksanegara, BT. Almer Fatih, BT. Bizaropharsa Azayaka Nabil, ABT. Fasya Fernanda Islamy, dan ABT. Elfiantara Baskara ini menyasar para pengemudi ojek online dan masyarakat pengguna Jalan Raya Arteri Daan Mogot. Dalam pelaksanaannya, para taruna memberikan edukasi terkait pentingnya keselamatan berkendara saat mudik, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta pemanfaatan layanan call center 110 sebagai sarana pengaduan maupun permintaan bantuan kepada kepolisian.


Selain itu, para taruna juga membagikan paket takjil kepada pengguna jalan yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat dan pengemudi ojek online di sekitar lokasi.


Perwakilan Taruna Akpol, Muhamad Rashya Arrafi Resdianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan selama musim mudik.


“Tujuan utama kami adalah mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan saat mudik Lebaran,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi layanan 110 menjadi bagian penting agar masyarakat mengetahui akses cepat untuk mendapatkan bantuan kepolisian kapan pun dibutuhkan.


“Kami juga memperkenalkan layanan 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menghubungi kepolisian secara cepat dalam situasi darurat,” sambungnya.


Kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama antara Taruna Akpol dan para pengemudi ojek online sebagai bentuk kebersamaan dan kedekatan Polri dengan masyarakat.


Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat makin memahami pentingnya keselamatan berkendara serta memanfaatkan layanan kepolisian yang tersedia, sehingga tercipta situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan kondusif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...