Langsung ke konten utama

Tinjau Stasiun Tugu DIY, Kapolri Pastikan Puncak Arus Mudik Berjalan Aman

 DIY - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan arus mudik Lebaran di Stasiun Tugu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia memastikan pengamanan dan pelayanan Operasi Ketupat berjalan dengan baik dan maksimal untuk masyarakat.  



"Hari ini kami mendapatkan kesempatan untuk meninjau langsung di Stasiun Tugu Yogyakarta. Dan tadi kami meninjau beberapa titik yang merupakan pusat pelayanan ataupun sentra pelayanan dalam rangka pelaksanaan Operasi Ketupat 2026, khususnya untuk pelayanan di Stasiun Tugu Yogyakarta," kata Sigit, Rabu (18/3/2026), malam. 


Dalam kesempatan ini, Sigit mendapatkan laporan bahwa, pada hari ini merupakan puncak arus mudik yang berlangsung di Stasiun Tugu. Ia menyebut, jumlah penumpang meningkat mencapai angka 55.000. 


"Dari laporan tadi, kita mendapatkan informasi bahwa puncak mudik untuk kedatangan ya, kereta, ini ada kurang lebih 54.000 yang datang, dan ini naik menjadi 55.000. Artinya ada kenaikan persentase," ujar Sigit. 


Sementara, Sigit menerima laporan puncak arus balik di Stasiun Tugu terhadi pada 28 dan 29 Maret 2026. Menurut Sigit, kereta api masih menjadi salah satu transportasi favorit masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran. 


Menurutnya, masyarakat memilih kereta api untuk mudik lantaran lebih merasa aman dan nyaman serta tepat waktu. Sehingga, transportasi ini menjadi salah satu favorit pilihan dari pemudik. 


"Dan kemudian kita lihat juga tadi ada tempat pengecekan untuk masinis yang akan laksanakan tugasnya, sehingga ini juga untuk memastikan bahwa pada saat bertugas dalam kondisi sehat dan siap untuk melaksanakan tugasnya," ucap Sigit. 


Di sisi lain, Sigit memaparkan bahwa, Polresta Yogyakarta juga menyediakan aplikasi bernama 'Si Parjo' yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin memakirkan atau menitipkan kendaraannya selama arus mudik dan balik. 


Secara umum, Sigit menegaskan, arus mudik di Yogyakarta hingga Jakarta sampai dengan saat ini relatif berjalan aman. Sejumlah kebijakan telah dilakukan kepolisian khususnya untuk mengurai kemacetan yang terjadi akibat lonjakan volume kendaraan. 


"Secara umum tadi dilaporkan bahwa situasi di Stasiun Yogyakarta relatif masih aman, tidak ada keluhan yang berarti ya. Dan kemudian kita juga mendapatkan informasi bahwa hari ini untuk Jakarta sudah mulai dilaksanakan One Way nasional dan kemudian juga ada One Way lokal," tegas Sigit. 


Sigit mengakui, pada hari ini terjadi lonjakan pemudik baik di transportasi kereta, kapal laut hingga kereta api. Ia memastikan masyarakat telah mendapatkan pelayanan prima oleh kepolisian dan stakeholder terkait.


"Jadi tentunya ini semua kita lakukan untuk memastikan di kegiatan yang mulai kita lihat tren peningkatan arus, baik di jalur tol maupun juga jalur kereta dan juga di penyeberangan, semuanya dalam kondisi yang betul-betul bisa diberikan pelayanan yang maksimal," tutur Sigit. 


Dan kemudian sampai hari ini, kata Sigit, angka kecelakaan menurun 40 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ia meminta kepada seluruh jajaran untuk mempertahankan tren positif tersebut. 


Tak lupa, Sigit mengimbau kepada seluruh pemudik untuk tetap mengutamakan keselamatan dalam melakukan perjalanan mudik dan balik. "Perhatikan keselamatan pribadi, bagi pengemudi perhatikan keselamatan penumpang, dan kita harapkan bahwa manfaatkan rest area yang ada," ucap Sigit. 


"Dan kalau cape, tolong siapkan pengemudi pengganti, sehingga kemudian perjalanannya betul-betul bisa lancar, aman, dan sampai tujuan dengan selamat," tambah Sigit menekankan. 


Dalam tinjauannya, Sigit juga menyapa langsung pemudik di Stasiun Tugu. Ia juga memberikan bingkisan kepada masyarakat yang bakal merayakan Lebaran bersama keluarganya masing-masing.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...