Langsung ke konten utama

Wakapolri Tinjau Arus Mudik Via Udara, Pastikan Penyeberangan Merak–Bakauheni Terkendali

 Lampung – Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo melakukan pemantauan arus mudik Lebaran 2026 di jalur penyeberangan Merak–Bakauheni guna melihat secara langsung dinamika pergerakan kendaraan serta kesiapan pengamanan Operasi Ketupat 2026. Hal tersebut disampaikan dalam doorstop kepada awak media di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa (17/3).



Berdasarkan hasil pemantauan udara, arus lalu lintas dari arah Jakarta menuju Merak maupun sebaliknya terpantau relatif lancar dengan dukungan kondisi cuaca yang cukup baik. Meski demikian, antrean kendaraan roda dua dan roda empat mulai terlihat di Pelabuhan Merak sebagai bagian dari peningkatan volume pemudik yang akan menyeberang menuju Bakauheni.


“Secara umum dari hasil analisa dari udara relatif cukup lancar, dan alhamdulillah dalam kondisi cuaca yang cukup baik,” ujar Komjen Pol. Dedi Prasetyo.


Dalam kesempatan tersebut, Komjen Pol. Dedi Prasetyo juga menyampaikan prediksi puncak arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Gelombang kedua arus mudik diperkirakan terjadi pada 18 hingga 19 Maret, sementara arus balik diprediksi berlangsung dalam dua gelombang, yakni pada 24–25 Maret dan 28–29 Maret 2026.


“Diprediksi arus mudik gelombang kedua akan terjadi pada tanggal 18 sampai 19 Maret. Kemudian arus balik diperkirakan pada tanggal 24–25 dan 28–29 Maret,” jelasnya.


Sejumlah langkah pengamanan dan rekayasa lalu lintas telah disiapkan oleh Polda Lampung bersama stakeholder terkait guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pada periode tersebut. Penguatan pengamanan dilakukan melalui patroli, pengawalan, serta pengaturan arus kendaraan di titik-titik krusial, khususnya menuju kawasan pelabuhan.


Selain itu, kesiapan juga mencakup dukungan sarana dan prasarana, termasuk pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu, serta pemantauan melalui command center untuk memastikan pergerakan arus lalu lintas dapat terpantau secara menyeluruh. Masyarakat diimbau untuk merencanakan perjalanan dengan baik, menghindari waktu-waktu puncak apabila memungkinkan, serta memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110 apabila membutuhkan bantuan selama perjalanan.


“Apabila membutuhkan layanan kepolisian, silakan hubungi layanan 110 dan kami minta jajaran untuk merespons dengan cepat,” tutupnya.


Dengan berbagai langkah antisipasi tersebut, diharapkan pelaksanaan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, khususnya di wilayah penyeberangan Merak–Bakauheni, dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cangkrukan Bareng Kapolres Kediri Hadirkan Ruang Dialog yang Akrab Bersama Masyarakat

  KEDIRI– Disela rangkaian bakti sosial di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, jajaran Polres Kediri Polda Jawa Timur mengajak warga untuk cangkrukan bareng sekaligus menikmati layanan kesehatan gratis.    Kegiatan ini menjadi ruang santai bagi warga untuk menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan kepolisian hingga keamanan lingkungan.    Sejumlah layanan mulai pemeriksaan kesehatan, konsultasi langsung dengan fungsi terkait, hingga uji coba layanan 110 juga disiapkan agar warga bisa langsung mencoba.   Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. menekankan bahwa momen seperti ini penting untuk menjaga kedekatan antara polisi dan masyarakat, sekaligus memastikan komunikasi berjalan dua arah.   “Kami terbuka untuk setiap masukan. Kalau ada hal yang dirasa perlu dibenahi, silahkan disampaikan," ungkap AKBP Bramastyo, Rabu (10/12).     Ia menegaskan Polres Kediri Polda Jatim akan selalu b...

Ketua Komisi III DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK

  JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bersifat konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut Habiburokhman, Putusan MK tersebut tidak melarang secara menyeluruh penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK. Dengan demikian, masih ada kemungkinan anggota Polri bertugas di kementerian atau lembaga sepanjang tugasnya ada sangkut pautnya dengan Polri,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025). Habiburokhman menjelaskan, dalam menilai sah atau tidaknya penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga, rujukan utamanya adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal tersebut ...

Waket Komisi III DPR: Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri

  JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak boleh dimaknai sebagai larangan absolut terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Menurut Rano, Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi. “Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025). Rano menjelaskan, pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang memberikan mandat kepada Polri untuk...